BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan Kota Balikpapam melakukan razia kendaraan parkir liar disepanjang kawasan tertib lalulintas (KTL) Jalan Jenderal Sudirman dan depan Bandara Sepinggan, Jumat (21/6/2024).
Kepala UPTD Pengelolan Parkir Dishub Balikpapan, Bastian mengatakan, kegiatan rutin Dishub dan berbagai stakeholder dengan target kendaraan yang parkir di tempat yang dilarang.
“Dalam kegiatan razia kami masih banyak kendaraan yang melanggar dalam rambu larangan parkir,” ujar Bastian kepada media, Jumat (21/6/2024).
![](https://www.inibalikpapan.com/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240621-WA0012-1-1024x768.jpg)
Pihaknya juga mengingatkan di KTL, sudah jelas larangannya. Sehingga jika Perda transportasi sudah disahkan maka kendaraan yang melanggar akan kita angkut atau derek.
“Target utama KTL sudirman dan depan Bandara Sepinggan,” ujarnya.
Bastian mengatakan, untuk sangsi bagi mereka yang melanggar rambu di tilang. Dan bagi jukir akan ditindak melalui tipiring dan diikutkan sidang.
“KTL dan rambu- rambu sudah ada larangan parkir maupun untuk berhenti agar masyarakat tertib dan mentaati ketentuan. Dishub dan Satlantas akan memberikan efek jera berupa tilang dan sangsi tegas,” jelasnya.
“Kebanyakan yang parkir kendaraan online menunggu pesawat. Yang harusnya menunggu dalam bandara,” tutupnya.