1 April Pengurusan Akte Kematian Online di 34 Kelurahan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak 2014 lalu pengurus RT di Indonesia termasuk RT di Balikpapan wajib melaporkan warganya yang meninggal dunia kepada Disdukcapil Kota.
Dalam UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa RT wajib melaporkan data kematian warganya.
“Wajibnya itu sejak tahun 2014 lalu tapi biasa lah namanya aturan, daerah-daerah terlambat sering. sampai setahun. Tapi ini sekarang lebih gampang mengurusnya,” kata Kadisdukcapil Kota Chairil Anwar.
“Seharusnya wajib itu kalau tidak melaksanakan ada sanksinya tapi kalau RT disanksi ya pada nggak mau jadi pengurus RT,” sambungnya.
Menurutnya salah satu keenggannya warga atau pengurus RT melaporkan kasus kematian warganya atau keluarganya ini tidak lepas karena jauhnya jarak dengan kantor Disdukcapil seperti warga yang tinggal di Kelurahan Tritip, Lamaru, Kariangau, Karang Joang.
Karena itu proses ini akan dipermudah dan didekatkan dengan warga yakni cukup mengurus akte kematian di Kelurahan.
Chairil mengatakan nantinya kebijakan ini akan online di 34 kelurahan yang rencananya akan dimulai pada 1 April 2016 mendatang.
“Cukup ngurus di Kelurahan, dia terima resinya nanti ambil di kelurahan. Syarat biasa ya pengantar kematian dari RT, KK, copy KTP,” ungkapnya didampingi Sekretaris Disdukcapil Kota Hasbullah Helmi.
Program ini bagian dari otonomi daerah yakni mendekatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat. “Kenapa tidak kalau yang dekat bisa ya kita lakukan. Contohnya ini kita kerjasama dengan kelurahan,” tandasnya.
Sejak adanya kewajiban melaporkan kematian ugkap Chairil di Balikpapan perbulan mencapi 200-300 orang. “Memang sebelum ada kewajiban RT melaporakn kematian itu paling banyak sekitar 10 orang. Namun sejak ada kewajiban RT melaporkan kematian kepada Disdukcapol itu meningkat,” tandasnya.
Dia menambahkan data kematian ini juga penting digunakan sebagai data base bagi daerah untuk kepentingan data pemilih, selain itu juga banyak digunakan untuk laporan pengurusan asuransi. “Jadi akte kematian ini banyak sekali fungsinya,” tambahnya.
Selain itu, Disdukcapil juga tengah merencanakan pelayanan mobile yakni pengurusan dokumen kependudukan akan terbantu lagi dengan pelayanan mobil keliling Disdukcapil kota yang akan melayani daerah pinggiran.
“Ini kita usahakan Mei atau Juni yang pelayanan mobile ini kita lauching,” tukasnya.
BACA JUGA