10 Daerah Hari Ini Ditolak MK, Apakah Balikpapan dan 3 Daerah di Kaltim Juga Bernasib Sama?
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Jumat (22/01/2016) sore ini pukul 16.00 WIB Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sidang peselisihan hasil Pilkada Walikota Kota Balikpapan 2015. Selain kota Balikpapan, ada 3 daerah di Kaltim yang juga dalam agenda pengucapan putusan, yaitu Bupati Berau, Bupati Kutai Timur dan Mahakam Ulu.
Yang mengejutkan, MK dalam situs resminya www.mahkamahkonstitusi.go.id sebelumnya sudah menolak 10 perkara perselisihan hasil Pilkada karena tidak memenuhi syarat yang tidak dapat diterima yaitu karena jumlah selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait tidak memenuhi syarat ambang batas persentase sebesar 0,5-2 persen sesuai jumlah penduduk daerah masing-masing. Hal ini seperti yang ditentukan dalam UU No. 8/2015 dan Peraturan MK No. 1-5.
Apakah nasib Pemohon dari Balikpapan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 3 HS (Heru Bambang-Sirajuddin) juga bernasib sama? Tentu pertanyaan ini akan terjawab oleh hakim MK yang sebentar lagi bakal membacakannya.
Hanya saja, dari Pemohon HS melalui kuasa hukumnya Ardiansyah dan Yasin Mansyur ternyata mengajukan permohonan berbekal hitung-hitungan bahwa pasangan Heru Bambang-Sirajuddin justru menang. Hitung-hitungan itu berdasarkan temuan pelanggaran oleh tim HS yang disangkakan kepada Termohon (KPU Balikpapan) dan Pihak Terkait yakni pasangan nomor 1 (Rizal Effendi-Rahmad Masud).
“Sekiranya tidak ada cara dan bentuk pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan massif yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait bersama tim pemenangannya, maka wajib pilih sebanyak 10.000 hingga 30.000 orang akan memberikan suaranya kepada Pemohon (pasangan nomor urut 3),” demikian yang tertulis dalam permohonan pasangan HS seperti yang diperoleh Inibalikpapan.com melalui situs MK.
Menanggapi hal ini, pihak Noor Thoha Ketua KPU Balikpapan selaku Termohon pasangan nomor urut 1 (RR) telah melayangkan surat jawabannya kepada MK.
KPU Balikpapan dengan tegas membantah tuduhan-tuduhan dari Pemohon, begitupula dari Pihak Terkait selain membantah semua apa yang dituduhkan, juga membeberkan rumus perhitungan perkara yang bisa diteruskan ke MK.
(anang achiel)
Sumber: Mahkamah Konstitusi RI
BACA JUGA