100 Rumah Tidak Layak Huni di Balikpapan Direhabilitasi Tahun Ini
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Gubernur Kaltim Isran Noor berharap, program rehabilitas rumah tidak layak huni akan menambah kenyamanan warga yang mendapatkan program bantuan itu.
Hal itu disampaikannya dalam kunjungan kerja (kunker) meninjau rumah warga yang baru selesai di rehabilitasi di Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur pada Sabtu (16/10/2021),
“Saya kira dapat dipergunakan tempat mereka tinggal danm mudah-mudahan lebih nyaman. Bikin mereka tambah bahagia, satu unit rumah kurang lebih Rp 25 juta,” ujarnya
Dia mengatakan, untuk Balikpapan tahun ini sebanyak 100 unit rumah tidak layak huni yang masuk program rehabilitasi. “Dan ini sudah selesai sudah bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Di Kaltim seluruhnya rumah tidak layak huni yang tersebar di kota dan kabupaten cukup banyak yakni mencapai 51.722 unit. Setiap tahun targetnya 5 ribu unit rumah direhabilitasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda menuturkan, untuk skema pembiayaan dari APBD Provinsi, APBN maupun APBD Kota dan Kabupaten.
“Yang mana setiap tahunnya ditergetkan ada 5 ribu unit penanganan rumah tidak layak huni,” ucapnya.
Menurut dia, hingga tahun ketiga rumah tidak layak huni yang telah direhabilitasi sebanyak 15.072 unit dan tahun ini sebanyak 1.100 unit rumah layak huni direhabilitasi lagi.
“Dan alhamdulilah sampai dengan tahun ketiga ini penanganan kita sudah mencapai 15072 unit aartinya kita sudah suprplus 72 unit,” ujarnya
“Pada tahun ini Provinsi menargetkan 1100 unit ruMAH melalui APBD murni Provinsi ,”katanya.
Untuk Kota Balikpapan sebanyak 100 unit rumah tidak layak huni yang akan direhabilitasi. Tersebar di tiga kecamatan yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan.
Balikpapan Timur mendapatkan 35 unit rehabilitasi rumah tidak layak huni. “Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar. Satu rumah itu nilainya rata-rata Rp 25 juta,” ujarnya.
Hanya saja lanjut dia, ada batasan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya untuk luas area kumuh yang bisa ditangani pemerintah daerah.
BACA JUGA