105 RT di Balikpapan Belum Bentuk Posko Penanganan Covid-19
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulikifli mengatakan, hingga kini dari 1.684 RT masih ada 105 RT yang belum terbentuk posko untuk penanganan covid-19.
“Masih ada memang yang dalam proses, lurah masih melakukan pendekatan, sosialisasi di lapangan,” ujarnya dalam konfrensi pers, Selasa (11/05)
Dia mengatakan, rata-rata RT yang belum membentuk posko alasannya karena belum ditemukan kasus covid-19 atau masuk zona hijau. Meski begitu kata dia, wajib RT membentuk posko.
“Masalah ini rata-rata berada di daerah hijau, jadi sepertinya merasa perlu untuk bikin posko. Karena memang belum ada kasus tapi nanti kita tetap harus waspada, harus tetap ada posko,” ujarnya.
Menurutnya, ada kasus maupun taka da kasus covid-19 wajib membentuk posko. Karena tugasnya adalah mempertahankan wilayahnya tetap nol covid-19. “Posko wajib karena hijau juga harus ada,” ujarnya
“Karena posko itu tidak hanya ada kasus, tapi yang hijau juga perlu untuk mempertahankan jangan sampai malah terpapar juga,”
Kata dia, bagi yang belum membentuk posko maka tidak mendapatkan bantuan Rp 750 ribu untuk Satgas dimasing-masing RT. Karena ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan.
“Dalam surat edaran Wali Kota sudah kita ebrikan petunjuk, bahwa untuk bisa memohon mendapatkan dana posko itu, ada dua sayarat penting sesuai juga dengan surat edaran, petunjuk dari Satgas Pusat,” ujarnya
“Pertama harus ada bukti pembentukkan, posko itu dibentuk oleh lurah setempat, yang kedua ada laporan pembentukkan dan kegiatannya. Jadi dua syarat ini yang ada di lapangan, jadi gak dapat.”
BACA JUGA