14 Juni Mulai Diberlakukan Tarif Jalan Tol Balikpapan–Samarinda, Berikut Tarifnya
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Mulai 14 Juni 2020 pukul 00.00 wita Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif jalan tol Balikpapan – Samarinda untuk seksi 2, 3 dan 4 yakni Samboja-Simpang Pasir dan Samboja- Jembatan Mahkota, begitupun sebaliknya.
Pemberlakuan tarif tol Balikpapan – Samarinda diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol
Surat Keputusan itu ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya Basuki Hadimuljono tertanggal 29 Mei 2020. Maka, resmi penerapan tarif tol diberlakukan setelah 14 hari diterbitkan surat keputusan tersebut
Adapun jenis golongan dan tarif kendaraan yang ditetapkan, yaitu Golongan I untuk jenis kendaraan Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus. Golongan II Truk dengan 2 gandar. Golongan III Truk dengan 3 gandar. Golongan IV Truk dengan 4 gandar dan Golongan V Truk dengan 5 gandar atau lebih
Berikut Tarifnya
Samboja – Simpang Pasir Golongan I Rp 75.500 Golongan II Rp 113.000 Golongan III Rp 113.000 Golongan IV Rp 151.000 Golongan V Rp 151.000
Samboja – Simpang Jembatan Mahkota 2 Golongan I Rp 83.000 Golongan Rp 125.500 Golongan III Rp 125.500 Golongan IV Rp 167.500 Golongan V Rp 167.500
Simpang Pasir – Samboja Golongan I Rp 75.500 Golongan II Rp 113.000 Golongan III Rp 113.000 Golongan IV Rp 151.000 Golongan V Rp 151.000
Simpang Jembatan Mahkota 2 – Samboja Golongan I Rp 83.000 Golongan Rp 125.500 Golongan III Rp 125.500 Golongan IV Rp 167.500 Golongan V Rp 167.500
BACA JUGA