1,1 Juta Hektar Lahan di Kaltim Sudah Kantongi IUP, Tapi Belum Ditanami, Ada Apa?

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik disela-sela Rapat Koordinasi Perkebunan Provinsi Kaltim 2024 di Hotel Grand Senyur Balikpapan, Senin (15/07/2024).

BALIKPAPAN, Inibalikpapan,.com – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mencabut izin usaha perkebunan (IUP) lahan seluas 1,1 juta hektar yang belum ditanami.

Desakan itu disampaikan Akmal Malik disela-sela Rapat Koordinasi Perkebunan Provinsi Kaltim 2024 di Hotel Grand Senyur Balikpapan, Senin (15/07/2024).

“Permasalahan kita tadi adalah ada kurang lebih 2,3 juta (hektar) lahan yang sudah diberikan IUP Perkebunan, 1,3 (hektar) lahan yang sudah ditanam, 1,2 juta hektar lahan belum ditanami,” ujarnya

“Artinya apa ada disparitas 1,1 juta hektar. Apa ayang terjadi di 1,1 juta hektar itu, kenapa tidak ditanam,”

Dia mengatakan, kewenangan mencabut IUP tersebut adalah Pemkab dan Pemkot yang mengeluarkan. Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) hanya memiliki kewenangan untuk penilaian.

“Sementara kewenangan memberikan IUP ini ada di kabupaten kota bukan di provinsi. Kami hanya memberikan penilaian apakah usaha-usaha Perkebunan itu sudah dilakukan atau belum,” ujarnya

“Fakta yang kita miliki 1,1 juta lahan itu belum optimal (belum ditanami). Kalau memang iya, tentunya Pemerintah Kabupaten Kota harus mencabut,”

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) paling lama 3 tahun pasca penerbitan IUP lahan sudah harus ditanami. Sehingga Pemkab maupun Pemkot sudah harus memberi teguran.

BACA JUGA :

“Di dalam PP nya kan 3 tahun sudah harus ditanam 100 persen, pertanyaannya ini tidak dilakukan. Kita harus tegur mereka-mereka itu,” ujarnya

Kata dia, jangan salahkan masyarakat sekitar ketika lahan yang tidak dimanfaatkan untuk usaha perkebunan setelah mengantongi IUP itu  kemudian ditanami.

“Jangan salahkan masyarakat, ketika melihat lahan besar tidak diapa-apakan, ditamanin. Kamu kan diberikan waktu tiga tahun untuk melakukan penanaman, coba dilihat kontraknya seperti itu,” ujarnya

Sejauh ini lanjutnya, kewenangan Pemprov hanya memberikan penilaian. Pemprov Kaltim memiliki 50 petugas penilai usaha Perkebunan  yang  memberikan rekomenasi ke Pemkab dan Pemkot.

“Sementara kewenangan memberikan IUP ini ada di kabupaten kota bukan di provinsi. Kami hanya memberikan penilaian apakah usaha-usaha Perkebunan itu sudah dilakukan atau belum,” ujarnya.

“Nah kita punya 50 orang petugas penilai usaha perkebunan (PUP). Saya minta tadi PUP kita ditingkatkan kemampuan mereka dibekali mereka dengan pendekatan penilaian digital agar kita bisa secara objektif menilai,”

Dia menambahkan, belum ditanami 1,1 juta hektar lahan yang sudah kantongi IUP tersebut kemungkinan karena masuk dalam areal konservasi. Karenanya akan segera berdiskusi dengan Pemkab dan Pemkot.

“Makanya kita akan berdiskusi dengan kabupaten kota, kalau tidak dicabut atau dikurangi. Atau jangan-jangan itu masuk wilayah yang tidak boleh ditanami, jangan-jangan saya gak tahu ini,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.