120 Juta Tanah di Indonesia Belum Bersertifikat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Presiden Joko Widodo mengungkapkan, hngga kini masih ada 120 juta tanah yang belum bersertifikat atau sekitar 60 persen. Hal itu disampaikan Presiden disela-sela kunjungannya ke Kota Balikpapan.
“Yang berkaitan dengan sertifikat, jadi di seluruh Indoensia ini ada 120 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan,” kata Presiden.
Presiden pun menyindir Pemerintahan-Pemerintahan sebelumnya karena lamban dalam pengurusan tanah bersertifikat.
“Sudah sekitar 71 tahun kita merdeka yang baru diselesaikan 46 juta, masih 60 persen lebih yang belum selesai, coba di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Presiden pun telah mendesak, Kementerian Agraria dan Tata Ruang maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk secepatnya menyelesaikan tanah-tanah yang belum bersertifikat.
“Sehingga sudah saya perintahkan kepada pak Menteri Agraria dan Tata Ruang, BPN selesaikan secepat-cepatnya,” ujarnya.
Bahkan Presiden menargatkan hingga akhir masa jabatannya minimal sebanyak 21 juta tanah di sertifkat yakni 21 sebanyak 5 juta tanah yang di sertifikat, kemudian 2018 sebanyak 7 juta dan 2019 sebanyak 9 juta tanah yang di sertifikat.
“Setiap tahun kalau biasanya dibawa 500 ribu setahun, saya minta tahun depan ini mimal 5 juta sertifikat harus selesai. Tahun depannya lagi saya minya 7 juta sertifikat harus selesai, kerja siang malam, ini kerja Kanwil, kerja Kantor Pertanahan,” ujarnya.
Presiden juga telah menginstrukkan untuk mengatasi kekurangan tenaga juru ukur bisa langsung merekrut melalui uji kompetensi dan tidak harus pegawai negeri sipil.
Masih ada keluhan lagi, pak Jurui ukurnya kurang, kurang lebih 10 ribu, kalau kira rekrutmen dari PNS akan memakan waktu lama sudah gak usah PNS, pakai uji kompetesnsi saja, langsung jadikan juru ukur,kalau gak, gak akan selesai, masalah ini” ujarnya
“Dan tahun ddepan saya gak mau seperti seklarang baginya 1000-2000 saya maunya baginya 20 ribu , bagi 40 ribu setiap kota dan kabupaten
Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengingatkan, jangan ada lagi pungutan liar ke Kantor Bandan Pertanahan (BPN), karena aka nada sanksi yang tegas.
BACA JUGA