Jasa Rahardja dan BPJS kesehatan Permudah Pelaporan Kecelakaan Lalulintas

FGD bersama BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, RS dan kepolisian

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com  – BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja akan membuat sistem pelaporan terintegrasi guna memberikan kemudahan pelaporan kecelakaan baik  yang dijamin BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja.

Kepala Cabang Bpjs Kesehatan Balikpapan Muhammad Fakhriza menjelaskan permasalahan-permasalahan yang muncul di masyarakat termasuk pola pelaporan kasus kecelakaan dibahas dalam  fokus grup diskusi yang dilaksanakan pekan lalu bersama BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, vendor rumah sakit dan kepolisian.

Kedepannya, proses pelaporan kasus kecelakaan akan makin mudah.Menurut Fakhriza peserta BPJS Kesehatan nanitnya tidak perlu melaporkan ke Jasa Raharja. Saat ini system pelaporan terintegrasi sedangkan dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi keluarga korban mengurus syarat administrasi.

“Nantinya kedepan akan kita sepakati kita berikan kemudahan peserta datang terus langsung SEP (surat ejibilitas peserta)  BPJS kesehatan akan terdeteksi bahwa kasus-kasus kecelakaan yang mana kasus itu langsung secara system akan terlaporkan ke Jasa Rahadja. Jadi peserta tidak perlu hubungi jasa rahardja lagi. Orang Jasa Rahardja akan datang mengecek kasus kecelakaan ini apakah itu masuk BPJS kesehatan atau jasa rahardja. Ini lagi dikembangkan kedepannya,” jelasnya  belum lama ini.

“Itu integrasi antara SEP dengan kecelakaan lalulintas. Jadi  seluruh peserta BPJS kesehatan yang datang ke rumah sakit itu akan kami terbitkan SEP.  Cuma  khussu kecelkaan lalulinta dikembangkan nnanti ada fitur tambahan  bisa klik kecelakaan lalulinta bisa langsung terkoneksi dengan jasa rahardja,” sambungnya.

System ini belum diketahui kapan penerapan karena masih dilakukan pengembangan oleh Jasa Rahardja. Untuk saat ini pola pelaporan masih sama yakni melaporkan kasus ini ke jasa  rahardja.

“Cuma dari pertemuan kemarin, di UU sudah jelas artinya rumah sakit tidak boleh menolak korban harus ditangani kedarutannya kasus kecelakaan,” tambahnya.

Sementara untuk kasus laka tunggal masih dalam pemebahasan pula apakah laka tunggal juga tetap membuat laporan polisi (LP). “Itu masih pembhasan tentu bagaimana kedepannya masyarakat dapat lebih mudah yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas,”terangnya.

Dalam penanganan kecelakaan lalin yang ditangani jasa rahardja terdapat plafon biaya yang ditanggung. Sehingga selisih biaya menjadi tanggung jawab BPJS kesehatan.

“Jadi BPJS Kesehatan harus tahu juga nih mau itu tanggungan jasa rahardja atau bukan, BPJS harus tahu. Kenapa harus tahu karena bisa saja ini jadi selisih. Misalnya kena Rp25 juta maka selisih biaya Rp5 juta jadi tanggunjawab BPJS kesehatan. Jika itu tanggungjawab BPJS kesehatan maka biaya ditangani kita,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.