13 Dosen Fakultas Farmasi Unmul Tiba-tiba Diusulkan untuk Dipindahkan, Ada Apa?

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Civitas akademika Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman (Unmul) dikejutkan oleh kabar bahwa sebanyak 13 orang dosen diusulkan untuk pindah ke fakultas lain di lingkungan Unmul.
Usulan tersebut diajukan oleh Dekan Fakultas Farmasi melalui surat Permohonan Penataan Homebase kepada Rektor Universitas Mulawarman Nomor: 01949/UN17.12/KP/00/2025 tertanggal 14 Maret 2025.
Para dosen yang diusulkan untuk dipindahkan terdiri dari berbagai jenjang keahlian, di antaranya, LR (Prof. Kimia Organik Bahan Alam), RR (Doktor Kimia Fisika), HR (Doktor Kimia Analitik), SPN (Doktor Kimia Bahan Alam), LF (Doktor Kimia Organik Metabolomik)
Lalu MA (Doktor Farmasi), HIF (Doktor Kimia Sintesis Organik), JND (Doktor Manajemen), AR (Magister Ilmu Farmasi), SIG (Magister Kimia), JFS (Magister Farmasi), SB (Magister Ilmu Biomedik) dam RK (Magister Biokimia)
Kabar ini mengejutkan karena tahun sebelumnya, Dekan FKIP dan Dekan FEB juga menerima surat serupa dari Dekan Fakultas Farmasi terkait permohonan pemindahan homebase dosen.
Namun, yang menjadi sorotan adalah bahwa hingga saat ini para dosen tersebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pihak fakultas terkait pemindahan ini.
Keabsahan dan Etika Administrasi Dipertanyakan
Pemindahan ini menuai kontroversi karena dilakukan tanpa surat permohonan dan persetujuan dari para dosen yang bersangkutan.
Hal ini dinilai bertentangan dengan, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, khususnya Pasal 3 ayat (1) huruf (c) yang menyatakan bahwa mutasi harus didasarkan pada permohonan PNS yang bersangkutan.
Kemudian Peraturan Menteri Ristekdikti No 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non-Dosen menjadi Dosen.
Para dosen tersebut memiliki status ASN yang pengangkatannya melalui formasi yang telah direncanakan dengan matang dan disetujui oleh Kementerian sesuai regulasi yang berlaku.
Mereka telah menjalankan tugas tridharma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BACA JUGA :

Dampak Pemindahan terhadap Kurikulum Fakultas Farmasi
Sebagian besar dosen yang diusulkan untuk dipindahkan berasal dari disiplin ilmu Kimia, Biokimia, Biologi, Biomedik, dan Manajemen.
Meskipun latar belakang pendidikan S1 mereka bukan dari Farmasi, namun keahlian mereka sangat relevan dengan kurikulum Fakultas Farmasi, terutama dalam mata kuliah ilmu dasar seperti Kimia Organik, Kimia Analitik, Biokimia, Farmakognosi, dan lainnya.
Sebagai perbandingan, di fakultas farmasi universitas ternama seperti ITB, UI, dan UGM, terdapat banyak dosen dengan latar belakang keilmuan yang beragam, termasuk Kimia, Biologi, dan Kedokteran Hewan.
Hal ini juga terjadi di Fakultas Farmasi Universitas Halu Oleo (UHO), di mana sekitar 13 dari 40 dosen bukan berlatar belakang farmasi tetapi tetap berkontribusi tanpa ada permasalahan administratif.
Peran 13 Dosen dalam Pencapaian Akreditasi Fakultas
Selama ini, ke-13 dosen tersebut telah berkontribusi besar dalam pencapaian akreditasi Fakultas Farmasi Unmul, terutama dalam pengajaran, publikasi jurnal penelitian, dan pengabdian masyarakat. Mereka juga memiliki peran signifikan dalam pencapaian akreditasi Unggul yang baru-baru ini diperoleh Fakultas Farmasi.
Namun, dengan adanya kepemimpinan baru di Fakultas Farmasi, muncul kebijakan-kebijakan yang dinilai kurang transparan. Perubahan kurikulum yang mengintegrasikan S1 Farmasi dengan Program Apoteker menjadi alasan utama di balik pemindahan para dosen tersebut.
Ironisnya, hingga saat ini kurikulum baru tersebut belum disosialisasikan secara resmi dan tidak pernah dibahas serta disetujui oleh Senat Fakultas.
Permintaan Penyelesaian Transparan dan Berkeadilan
Sejak tahun lalu, upaya mediasi telah dilakukan dengan Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, dan Rektor Unmul, namun belum menemukan titik terang.
Oleh karena itu, civitas akademika Fakultas Farmasi berharap agar, Proses pemindahan homebase dihentikan karena berpotensi mengganggu iklim akademik dan berdampak negatif bagi mahasiswa.
Keputusan pemindahan dosen dilakukan secara transparan, adil, dan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Jika argumentasi keilmuan menjadi alasan pemindahan, maka seluruh dosen yang memiliki latar belakang keilmuan yang tidak sepenuhnya linear dengan farmasi—termasuk pimpinan fakultas—harus diperlakukan dengan standar yang sama.
Dengan adanya kebijakan yang lebih transparan dan inklusif, diharapkan dapat tercipta lingkungan akademik yang lebih kondusif bagi perkembangan ilmu farmasi di Universitas Mulawarman. **
BACA JUGA