13 Faktor Penyebab Tingginya Kasus Perceraian di Balikpapan

Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani
Ketua Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Agama Balikpapan merilis jumlah perceraian tahun ini, dari Januari – Oktober 2024. Terlihat cukup tinggi sebanyak 1.171 kasus.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Balikpapan terdapat 13 faktor penyebab perceraian. Tertinggi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 672 kasus.

Kemudian faktor ekonomi sebanyak 215 kasus, meninggalkan salah satu pihak atau ditinggal sebanyak 103 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 78 kasus.

Karena judi ataupun judi online maupun poligami sebanyak 26 kasus, kecanduan narkoba atau madat sebanyak 16 kasus dan karena mabuk seanyak 12 kasus.

Ada juga dipicu karena murtad atau pindah agama sebanyak 9 kasus, berzina 8 kasus, karena cacat badan 3 kasus, kawin paksa 2 kasus dan 1 kasus sebab dihukum penjara.

BACA JUGA :

Kasus perceraian di Balikpapan terjadi paling banyak bulan Juni sebanyak 178 kasus, Agustus 139 kasus, Januari 138 kasus, Juli 123 kasus dan September 116 kasus

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani mengatakan, setiap tahunnya kasus perceraian selalu naik. Balikpapan bahkan tertinggi di Kaltim.

“Perceraian, setiap tahunnya tentu itu mengalami kenaikan,” ujar Kepala Pengadilan Agama Balikpapan Ahmad Fanani, usai Upacara Hari Pahlawan di Balai Kota, Minggu 10 November 2024.

Karena kecanduan judi online tersebut, kemudian istri melakukan gugatan di Pengadilan Agama. Karena kondisi itu mempengaruhi keuangan ataupum ekonomi keluarga.

“Suaminya cenderang melaksanakan judi online, sehingga mabuknya judi online ini berpengaruh kepada rumah tangga sehingga istrinya melakukan gugatan perceraian,” ujarnya

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.