14 Penghuni Lapas dan Rutan Bebas Setelah Mendapat Remisi
BALIKPAPAN, INIBalikpapan.com— Lapas dan Rutan Balikpapan memberikan remisi kepada warga binaan pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74, Sabtu pagi (17/8/2019).
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan wali kota Rizal Effendi didampingi Kepala Lapas Imam Satya dan Kepala Rutan Febie serta jajarannya.
Kepala Lapas Imam Satya mengatkan remisi diberikan kepada terpidana yang menjalani hukuman pidana pokok. Dilapas terdapat 604 penghuni yang mendapatkan remisi dari 1000 lebih narapidana.
“ Yang lansung bebas hari ini ada 7 seharusnya 22 hanya saja 15 warga binaan ini belum masih menjalani hukuman pengganti denda (subsider) dan rutan itu ada 325 yang dapat remisi umum 1 yang bebas 7 orang,” ungkapnya.
Mereka mendapatkan remisi ini beragam dari pidana umum yakni kasus pencurian, pembunuhan dan narkoba.
“Paling banyak bebas itu pidana umum,” ucapnya.
Imam mengakui kapasitas rutan dan lapas harusnya diisi masing-masing 450 orang namun nyatanya sudah lebih dari 600 penghuni.
“Rutan ini menahan tahanan dari polres atau kejaksaan menunggu sampai proses hokum setelah putus hukuman diatas 1 tahun itu dari rutan pindah ke lapas jadi bergulir begitu terus . seperti nyambung menyambung yang sama-sama padat,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Rizal Effendi menyampaikan ucapan selamat bagi penerima remisi bebas. “Ini mereka bisa kembali ke keluarga dan mudah-mudahan menjadi penggerak kita mereka lebih baik lagi di keluarga dan masyarakat lebih-lebih mereka yang terkena narkoba. Informasi dari lapas mereka 70 persen penghuni terlibat kasus narkoba,” katanya usai menjadi pemimpin upacara di Lapas Balikpapan kelas II A, (17/8/2019).
“Mudah-mudahan mereka bisa ikut mengkampanyekan perang terhadap penggunaan narkoba,” harapnya.
Terhadap kapasistas, Rizal menyatakan kondisi ini merupakan masalah bersama yang dihadapi pusat dan daerah. “tidak gampang memindahkan atau membangun tapi ini harus jadi perhatian. Pidato Menteri Hukum Ham akan focus persoalan kapasitas ,” ucapnya.
Jimi(31 ) pidana narkoba yang mendapatkan remisi hukuman mengaku senang karena usahanya untuk berkelakuan baik dengan mengikuti program lapas Balikpapan diganjar dengan potongan hukuman.
“Saya sudah menjalani 3,8 tahun. saya terima remisi saja dapat 3 bulan. vonis saya . mereka yang berbuat baik dan ikut kegiatan ini perioritas dapat remisi,” ucap Jimi yang mendapatkan vonis hukuman 5 tahun
BACA JUGA