14 Tahun Jadi Kabupaten, PPU Belum Miliki Perangkat Pengadilan Agama
PENAJAM, Inibalikpapan.com – Meski usianya telah 14 tahun sejak berpisah dari Kabupaten Paser, hingga kini Penajam Paser Utara (PPU) belum memiliki perangkat maupun kantor Pengadilan Agama.
Selama ini masyarakat PPU jika harus mengurus perceraian ataupun lainnya, harus ke Pengadilan Tanah Grogot Paser. Karenanya Pemerintah Kabupaten PPU menyambut baik rencana pembentukan Balai Sidang berjalan.
“Karena itu ketika Pengadilan Agama Tanah Grogot menyatakan keinginannya untuk membentuk Balai Sidang berjalan di PPU, kami sangat merespon dan menyetujui itu, “ kata Bupati PPU Yusran Aspar.
Yusran pun merasa prihatin, karena masyarakat PPU selama ini harus ke Tanah Grogot yang jaraknya cukup jauh karena harus memakan waktu hingga dua jam lebh jika harus mengurus perceraian maupun lainnya.
“Kasihan masyarakat jika pelayanan tersebut tidak ada di PPU saat ini. Misalkan warga kecamatan sepaku akan berurusan dengan kantor PA, mereka harus ke Tanah Grogot,” imbuhnya.
“ Berapa biaya dan waktu yang harus digunakan jika harus ke Tanah Grogot. Belum lagi jika kondisi mereka yang sedang dalam persoalan dan sebagainya. Makanya kita menyambut baik rencana Pengadilan Agama Tanah Grogot membentuk Balai Sidang berjalan di PPU.”
BACA JUGA