145 Koperasi di Balikpapan Dibubarkan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan– Kementerian Koperasi dan UKM membubarkan 145 koperasi di balikpapan yang dinilai tidak aktif. Pembubaran ini melalui SK Menteri Koperasi dan UKM nomor 114/Kep/M/KUKM.2/XII/2016 tentang pembubaran Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Balikpapan Doortje Marpaung mengatakan pembubaran ini dalam rangka penertiban koperasi di seluruh Indonesia khususnya Kota Balikpapan. “Makanya perlu dilakukan pendataan dan penataan terhadap koperasi yang aktif dan tidak aktif, hal ini dilihat dari aspek kelembagaan ,organisasi maupun usahanya,” terang Doortje Marpaung (8/3/2017)
Koperasi yang tidak aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan tiga tahun berturut-turut dan tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud sehingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari dasar itu lah ada 145 koperasi dalam daftar koperasi yang telah dibubarkan.Lanjutnya Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan telah melakukan survey revitalisasi koperasi ke lapangan.”Selain itu kami juga telah membuat surat pengumuman kepada kelurahan dan kecamatan se-Kota Balikpapan terkait hal ini,” tandasnya.
Dia juga menegaskan pembubaran koperasi tidak aktif dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program reformasi koperasi secara total, khususnya terkait dengan rehabilitasi koperasi.
Dengan pendataan dan penataan koperasi ini diharapkan terdapat data lebih akurat mengenai koperasi yang ada di Balikpapan khususnya dan umumnya di Indonesia.
“Dalam rangka pendataan dan penataan koperasi sehingga diperoleh data koperasi yang lebih akurat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga koperasi lebih berkualitas secara nasional,” ujarnya.
Dia menabahkan dalam lampiran keputusan pembubaran koperasi, bila terdapat koperasi yang keberatan terhadap keputusan dimaksud, maka pengajuan keberatan dapat disampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM Cq.Deputi Bidang Kelembagaan atau Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan.
“Batas waktu pengajuan keberatan Adapun paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan pembubaran koperasi ditetapkan,” sebutnya.
Namun apabila dalam lampiran keputusan menteri koperasi UKM tentang pembubaran koperasi terdapat nama-nama koperasi yang masih mempunyai permasalahan hukum, maka keputusan ini tidak berlaku bagi koperasi yang bersangkutan.
“Sedangkan bagi koperasi yang dibubarkan berdasarkan keputusan Menteri Koperasi dan UKM namun masih mempunyai berbagai kewajiban yang harus dipenuhi diluar dari permasalahan hukum maka penyelesaianya menjadi tanggung jawab koperasi yang bersangkutan,” tukasnya.
BACA JUGA