15.7 Juta Peserta BPJAMSOSTEK Bakal Terima Subsidi Upah, Ini Ketentuannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mulai mengumpulkan rekening peserta BPJAMSOSTEK terkait program subsidi upah yang digagas oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Subsidi upah merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia. Saat ini sekitar 3,5 juta rekening peserta sudah terdata dan akan terus meningkat,” kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto.
Agus mengatakan pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BPJAMSOSTEK dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.
Satu diantara kriteria yang ada adalah pekerja penerima upah atau pekerja formal (sesuai yang dilaporkan ke BPJAMSOSTEK) di bawah Rp. lima juta perbulan. Kriteria lain adalah penerima tidak termasuk peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, Lembaga Negara dan Instansi Pemerintah, terkecuali Non ASN.
“BPJAMSOSTEK juga sedang proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. Data yang ada akan di validasi kembali oleh pemerintah untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran,” kata Agus menjelaskan.
Pemerintah sendiri telah menganggarkan Rp. 37,74 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya sebesar Rp. 600 ribu perbulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
“Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi,” kata Agus.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Kalimantan Panji Wibisana mengingatkan pemberi kerja dan perusahaan untuk tertib dalam membayar iuran. Pelunasan iuran setiap bulan tersebut adalah wajib dilakukan si pemberi upah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp. lima juta yang terdaftar di BPJAMSOSTEK dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BPJAMSOSTEK, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah ini segera bisa disalurkan”, kata Panji menambahkan.
BACA JUGA