15 Oktober, KPU Mulai Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Guna menyiapkan pelaksanaan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada 2025 mendatang, KPU Kota Balikpapan melaksanakan sosialisasi mekanisme verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di Hotel Horison, Jumat (14/10/2022).
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan, bahwa partai politik (parpol) yang mengantongi SK Kemenhukumham itu ada 75 parpol. Untuk menjadi peserta pemilu itu prosesnya panjang, dari 75 itu setelah dibuka pendaftaran oleh KPU RI hanya ada 34 parpol yang mendaftar.
“Dari 34 itu yang memenuhi kelengkapan dokumennya dan diterima pendaftarannya hanya 24 parpol. Apakah 24 partai ini otomatis jadi peserta pemilu belum tentu,” ujar Noor Thoha.
Dari 24 parpol berusaha untuk menjadi peserta pemilu, yang terbagi dalam 2 kluster, kluster pertama 9 parpol yang memiliki kursi di DPR RI atau parpol parlemen setidaknya memiliki 4 persen kursi di DPR RI.
“Berarti dari 24 itu ada 15 parpol yang masuk kluster kedua karena memang pada pemilu 2019 ikut pemilu tapi tidak masuk parlemen atau tidak masuk ambang batas dan ada juga yang parpol baru,” jelasnya.
Parpol yang tidak masuk ambang batas inilah yang harus melalui dua fase, yakni fase pertama verifikasi administrasi dan fase kedua faktual.
“Akan tetapi jika tidak lolos dari verifikasi administrasi, maka tidak bisa masuk jadi peserta pemilu. Parpol Yang diumumkan lolos verifikasi administrasi hari ini oleh KPU RI. Sehingga bisa memasuki verifikasi faktual,” akunya.
Bahwa mulai 15 Oktober KPU di daerah akan turun ke lapangan ke rumah-rumah warga untuk mendatangi anggota parpol yang secara administrasi namanya sudah masuk ke KPU dan sudah diverifikasi administrasnya.
“Sehingga parpol tidak bisa serta merta mengklaim seseorang jadi anggotanya,” akunya.
“Dan yang didatangi harus bisa menunjukan KTP dan KTA yang harus sesuai dengan data yang kami terima,” pungkasnya.
BACA JUGA