16 Februari 2020 Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

Noor Toha

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Tahapan pemilihan kepada daerah (pilkada) khususnya untuk penyerahan dukungan jalur perseorangan akan mulai dibuka pada 16-20 Februari 2020. Hal itu disampaikan Ketua KPU kota Balikpapan Noor Toha.

“Penyerahan dukungan kepada KPU itu di tanggal 16 sampai 20 Februari, hanya lima hari. Maka ini menjadi penting untuk diketahui oleh pihak-pihak yang akan mencalonkan diri dari jalur perseorangan,” ujarnya usai pertandingan minisoccer antara KPU, Bawaslu dan Jurnalis, Selasa sore (10/12/2019).

Menurutnya, untuk calon perseorangan yang akan menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kota Balikpapan mulai pukul 08.00 – 16.00 Wita, Sedangkan hari terakhir, KPU Kota Balikpapan menunggu hingga pukul 00.00 Wita.  

“Yang empat hari kita buka jam   8 pagi sampai jam 4 sore. Hari terakhir kita buka jam 8 pagi sampai tengah malam sebagai bentuk pelayanan KPU,” katanya.

Sementara untuk penetapan calon perseorangan akan diumumkan lima bulan setelah penyerahan berkas dukungan. Untuk batas minimal dukungan jalur perseorangan sebanyak 39.450 warga Kota Balikpapan yang masuk daftar pemilih.

“Nanti penetapannya di bulan Juli tanggal 8. Untuk dukungan perorangan itu minimal 39.450 pemilih atau warga yang terdaftar sebagai pemilih,” ujarnya

“Calon perorangan yang menyerahkan dukungan kepada KPU itu bagian dari upaya mendapatkan tiket supaya bisa mengikuti sebagai bakal calon,”

Calon yang menyerahkan berkas dukungan tersebut, sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan. Berkas dukungan tersebut, nantinya masih akan di verifikasi oleh KPU Kota Balikpapan apakah memenuhi syarat dukungan.

“Jadi penyerahan dukungan itu bukan mendaftar, dia cuma mendapatkan tiket berupa surat keputusan (SK) KPU bahwa bakal calon ini sudah memenuhi syarat dukungan minimal,” tandasnya.

“Nanti SK itu dijadikan salah satu syarat pencalonan yaitu menyerahkan kepada KPU untuk di proses sesuai tahapan pencalonan,”lanjutnya.

Sementara untuk calon yang akan maju melalui partai politik, salah satu syaratnya harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.    

“Tapi kalau di jalur partai politik salah satu syaratnya mendapat rekomendasi dari DPP parati politik. Kalau dari perorangan dari KPU berupa surat keputusan terpenuhinya dukungan minimal,”tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.