162 Pelaku Usaha dan 179 Orang Langgar Ketentuan PPKM
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Sebanyak 342 pelaku usaha maupun perorangan melanggar ketentuan pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina.
Dia mengatakan, jumlah itu kumulasi dari operasi penegakkan PPKM yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 selama 4 hari atau sejak sejak 15-18 Januari 2021. Rinciannya sebanyak 162 pelaku usaha dan sebanyak 179 perorangan.
Sedangkan dari operasi penegakkan PPKM yang dilakukan pada Senin (18/01) malam, sebanyak 88 pelanggaran, dengan rincian pelaku usaha sebanyak 35 dan perorangan sebanyak 53. “Jadi totalnya 342 pelanggaran,”ujar Silvi saat konfrensi Pers, Selasa (19/01).
Sementara dari hasil razia masker sebanyak 4 orang yang terjaring, seluruhnya membayar denda Rp 100 ribu. Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19.
BACA JUGA