Top Header Ad

200 Hakim dan Panitera Se Kalimantan Ikuti Sosialisasi Penomoran perkara Lingkungan Hidup

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Sekitar 200 hakim dan Panitera pengadilan negeri se Kalimantan mengikuti sosialisasi implementasi pedoman penomoran perkara lingkungan hidup di Hotel Novotel Balikpapan (18/1/2016).

Lokakarya ini dilaksanakan oleh Mahkamah Agung Kelompok Kerja Lingkungan Hidup Nasional (Pokja LHN) dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan dukungan Program REDD+ UNDP.

Lokakarya ini adalah Penguatan Kapasitas Hakim dan Aparat Pengadilan Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Rawa Gambut dan  Pelaksanaan Pedoman Penomoran Perkara-Perkara Lingkungan Hidup

“Ini sosialisasi kedua mengenai penomoran perkara khusus lingkungan hidup. Itu nanti ada kode LH,” kata Prof. DR. Takdir Rahmadi Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung selaku ketua Pokja Lingkungan Hidup, disela-sela acara di Balikpapan (18/1/2016).

Sebelumnya, sosialisasi serupa dilakukan pertama di Sumatera bagian Tengah di Provinsi Jambi.

“Penomoran ini baru dilakukan pada tahun 2016 dan diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam mencari hasil putusan perkara pengadilan. Kalau duluan campur ada. Susah kita cari perkara lingkungan hidup,” tandasnya.

Dalam kasus lingkungan hidup , Penegakan hukum merupakan salah satu unsur penting dalam upaya mencegah terulangnya kebakaran di masa mendatang.

Penegakan hukum merupakan upaya untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku melalui proses peradilan untuk memberikan hukuman yang tepat sesuai dengan bukti yang ditemukan dalam proses peradilan. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berfungsi sebagai upaya untuk mencegah munculnya kasus serupa. Jika hakim memberikan hukuman maksimal kepada pelaku diharapkan memiliki efek positif meminimalkan munculnya perilaku yang sama.

Dosen Fakultas Hukum UI Andri Wibisana mengatakan selama ini pada kejadian kebakaran hutan 2008 lalu tidak ada proses penegakan hukum yang tegas.

Kalaupun ada tidak jelas ujungnya. Karena itu pembakaran lahan terulang lagi.

“Baru tahun ini lakukan Sanksi hukum dan administrasi. Ada pidananya. Dulu
Tidak ada efek Jera karena tidak ada penegak hukum,” kata Andri Wibisana Dosen UI dalam paparan mengenai langkah langkah penyempurnaan Administrasi dalam penanganan perkara lingkungan di pengadilan.

Menurutnya apa yang dilakukan sekarang ini merupakan proses menegakkan keadilan korektif.

“SIapa pelaku dikenai sanksi agar ini bisa mencegah orang tidak melakukan perbuatan disengaja pembakaran hutan,” tandasnya.

Lokakarya ini berlangsung selama dua hari hingga Selasa besok. Kegiatan ini ikuti 200 lebih hakim dan panitia PN se Kalimantan. (andi)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.