2016 Ini, Pajak Pusat di Kukar Ditargetkan Rp1,8 Triliun
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimra) menargetkan penagihan pajak pada 2016 ini sebesar Rp3,1 triliun ditiga Kabupaten yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), dan Mahakam Ulu (Mahulu). Pada tahun lalu tiga daerah ini ditargetkan Rp2,8 triliun namun hanya teraliasasi Rp2,2 triliun.
Pajak yang ditagihkan yakni PPH (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai).
“Kabupten Kukar ditargetkan Rp1,8 triliun atau 60 persen dari jumlah itu,”kata Kepala Kanwil DJP Kaltimra Harry Gumelar di Balikpapan, Kamis (17/3/2016).
Untuk memudahkan pencapaian tersebut, Kanwil DJP Kaltimra meneken nota kerjasama dengan Pemkab Kutai Kartanegara. Kerjasama itu berupa tukar-menukar informasi mengenai kegiatan wajib pajak, baik berupa perusahaan ataupun orang pribadi.
“Sebab pajak ini kan sifatnya self assessment. Wajib pajak mengisi sendiri SPT (surat pemberitahuan pajak)-nya,” tambahnya Gumelar.
Gumelar juga menambahkan bahwa Kanwil DJP Kaltimra sedang berupaya meningkatkan jumlah wajib pajak berupa orang pribadi (WPOP) “Saat ini wajib pajak yang dominan adalah wajib pajak perusahaan,” tuturnya. di Kukar sedikitnya terdapat 1.364 perusahaan.
“Satu caranya ya lewat internet itu. Wajib pajak dapat mengisi SPT secara online dan membayar lewat perbankan, apakah transfer via ATM, atau sms banking. Kapan saja di mana saja,” sambungnya Gumelar.
Pada Kamis pagi dilakukan Nota kesepahaman antara Kanwil DJP Kaltimra dengan Pemkab Kukar ditandatangani di Hotel Hakaya, Balikpapan .
“Saya mendukung sepenuhnya upaya ini, sebab saya tahu, 20 persen dari pajak ini akan kembali ke kas daerah,” tambah Bupati Rita.
BACA JUGA