2017 Ini Kemendagri Akan Naikan Dana Bantuan Parpol

Kemendagri gelar Rapat Koordinasi Fasilitas Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol di hotel Aston Balikpapan (6/3/2017)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji usulan kenaikan dana bantuan parpol.
Sejak 2009 hingga saat ini, bantuan parpol dihitung berdasarkan raihan suara dengan nilai Rp108 persuara.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Soedarmo menjelaskan pihaknya masih menggodok besaran dan meminta masukan dari berbagai pihak termasuk parpol di daerah. Bantuan keuangan untuk parpol itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 5 /2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Parpol.

Bantuan dihitung per suara sesuai jatah kursi di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten dengan satu suara dihargai Rp108.

“Memang bantuannya masih disebutkan kisaran per 1 suara Rp 108. Cuma atas desakan dari BPK, ICW dan LSM lainnya menginginkan ada peningkatan nominal. Jadi ini lah kita minta masukan-masukan berapa kenaikan bantuaan yang ideal itu,” kata Seodarmo, usai membuka rapat koordinasi fasilitas pengelolaan bantuan keuangan parpol di daerah, yang diselenggarakan Subbit Fasilitas Kelembagaan Partai Politik, Direktorat Politik Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementrian Dalam Negeri, di Hotel Aston Balikpapan, Senin pagi (6/3/2017).

Dia membebebarkan besaran nominal bantuan keuangan parpol sejak tahun 2009 hingga saat ini hanya mendapatkan bantuan sebesar Rp 108 per suara.
“Nah dari Rp 108 itu menjadi berapa per suara, ini yang sedang kita kajian. Hasil rapat nantinya masih kita bahas lagi,” tandasnya.

Soedarmo mengakui, nominal bantuan yang diterima parpol selama ini terlalu kecil. Apalagi dikaitkan dengan inflasi dan kenaikan harga lainya sehingga usulan perubahan dana bantuan menjadi pertimbangan.

“Memang kalau yang sekarang ini saya lihat terlalu rendah jumlahnya kalau kita hadapkan dengan situasi saat sekarang ini. Padahal kan sudah ada inflasi, itu kan juga menjadi pertimbangan,” tuturnya.

Selama ini parpol yang menerima bantuan keuangan dari pemerintah melalui APBN ini, wajib membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) atas penggunaannya. Paling lambat, LPJ itu harus dibuat per Januari.

“Ada satu atau dua parpol yang terlambat menyusun laporannya, tapi saya rasa itu hal biasa. Mungkin ia terkendala dengan hal-hal teknis dan lain sebagainya,” ucapnya.

Kepala Kesbangpol Balikpapan, Astani mengaku dana bantuan parpol selama ini diberikan dengan besaran Rp1 miliar dan diberikan kepada parpol yang memiliki keterwakilan di DPRD. Untuk laporan pertanggung jawaban masing-masing parpol di Balikpapan, diakui cukup baik.

“Alhamdulillah semua parpol sudah melaporkan keuangannya, saat ini kita masih menunggu laporan balik dari BPK apakah ada kekurangan atau kejanggalan dari laporan yang dibuat itu,” tambah Astani.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.