2017 Perda Penangganan Anjal dan Gepeng akan Diterapkan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Eksekutif dan legeslatif di Kota Balikpapan kini tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penanganan Anak Jalanan (anjal), Gelandangan dan Pengemis (gepeng)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, menargetkan raperda itu segera disahkan. Sehingga pada 2017 sudah bisa diterapkan.
“Raperda ini merupakan inisiatif DPRD. Saat ini masih terus diupayakakan pembahasan,” kata Tirta Dewi
Menurutnya, dalam raperda itu nantinya mengatur soal sanksi pidana bagi warga yang memberi uang bagi anak jalanan, gelandangan maupun pengemis. Karena memang harus dilarang.
“Mudahan nanti bisa segera diterapkan pada 2017 karena selama ini penanganan anjal dan gepeng hanya pakai Perwali. Mudah-mudahan 2017 sudah bisa diberlakukan di Kota Balikpapan,” terangnya.
Dia berharap, penerapan Perda tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis akan menekan jumlah mereka yang kini jumlahnya ratusan. Bahkan anak jalanan jumlahnya sekitar 400-anak.
Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan menggunakan Peraturan Wali Kota, namun kurang efektif, karena tidak ada sanksi.
BACA JUGA