2018, Kota Balikpapan Miliki Perda Tenaga Kerja

Pekerja mekanik di bengkel salah satu perusahaan di kawasan KIK KM 13 (dokumentasi)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi IV DPRD menargetkan 2018 mendatang, kota Balikpapan sudah memiliki Perda Perlindungan Tenaga kerja. Saat ini ranacangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja (Tenaker) di Kota Balikpapan sudah hampir selesai 70 persen.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jhon Ismail mengatakan raperda ini sudah masuk dalam prolegda 2016-2017. Diharapkan penyelesaian perda ini sesuai dengan target waktu yakni rampaung di 2018 mendatang.
” Kita berharap ini segera tuntas. kKmi sudah koordinasi dengan Disnaker Kota Balikpapan. Secepatnya akan kami berlakukan. Tahun 2018 kami targetkan bisa terlaksana. Raperda ini sudah menjadi pembahasan sejak tahun 2016 lalu,” terangnya, Jumat (20/10/2017).

Menurutnya raperda yang merupakan inisiatif DPRD Balikpapan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pekerja di Balikpapan. Sehingga pekerja betul-betul mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak dan kewajiban pekerja dari perusahaan.

“Kami sangat konsen soal ini. Berulang kali kami rapat dengar pendapat terkait dengan kasus perusahaan yang melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak. Sehingga, perlu untuk dilakukan perlindungan kepada tenaga kerja agar tidak mendapat kesewenang-wenangan dari perusahaan. Nah ini yang kami coba susun agar setiap warga Balikpapan terlindungi hak-haknya melalui aturan tersebut,” jelasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyebutkan dalam raperda ini juga mengatur persentase tenaker lokal, sehingga dalam penerapannya diharapkan perusahaan yang ada dapat mengutamakan pekerja lokal Balikpapan.
Tujuannya agar pekerja local mendapat porsi atau tempat sesuai dengan kondisi kearifan local.

” Jangan sampai pekerja non skill saja harus didatangkan dari luar, padahal sebenarnya bisa menggunakan jasa pekerja lokal. Bukan berarti dilarang, tapi paling tidak memberdayakan warga Balikpapan. Nanti diatur persentasenya dan kami masukan di butir-butir aturan itu. Kalau pekerjaan itu membutuhkan skill bisa datangkan tenaga kerja dari luar, tentu kalau di sini tidak ada orangnya,” tandasnya.

 


 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.