Top Header Ad

2020, Hanya 19 Prolegda yang Ditetapkan DPRD Balikpapan

Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Di penghujung tahun 2019, DPRD Kota Balikpapan masih sempat menggelar dua rapat paripurna, Kamis (26/12). Meskipun rapat paripurna tersebut, tidak dihadiri seluruh para wakil rakyat tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Budiono mengatakan, dalam rapat paripurna tersebut, ada 19 Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang ditetapkan. Jumlah itu lebih sedikit dibanding 2019 dan 2018 yang jumlahnya 40 lebih.

“Walaupun ini sebagain sudah ada yang cuti dan keluar kota, namun DPRD kota Balikpapan tetap fokus bekerja menyelesaikan agenda, penetapan Prolegda tahun 2020,  ada 19 prolekda yang sudah ditetapkan, 13 usulan eksekutif dan 6 usulan legislative,” ujarmua.

“Kalau saya lebih setuju bahwasanya perda perda tersebut di kurangi lalu kita mudahkan investor jangan kita perbanyak aturan aturan. Karena ini adalah arahan dari Pemerintah Pusat dan juga jangan terlalu banyak aturan,”

Kata dia, Pemerintah Pusat mengiginkan agar Perda tidak menyulitkan insvestor untuk berinvestasi. Apalagi Kaltim menjadi Ibu Kota Negara (IKN) dan Kota Balikpapan akan menjadi daerah penyangga Ibu Kota Negara.

Apalagi di Mendagri jika terbit satu aturan baru harusnya bisa menghapus dua aturan yang lama yang artinya lebih memudahkan seseorang untuk berinvestasi dan memudahkan seseorang untuk berusaha di kota balikpapan,” ujarnya

“Dan hal yang mendasar tersebut contohnya seperti perubahan Perda RTRW karena hal itu juga bersinergi untuk datangnya Ibu Kota Negara ke Kota Balikpapan. Untuk Perda RTRW tentunya harus menyesuaikan dengan datangnya IKN,” ujarnya

“Contohnya, mungkin yang saat dulu kariangau ditetapkan sebagai kawasan industri namun saat datangnya nanti pekerja pekerja di kawasan itu otomatis disana itu semata mata tidak hanya untuk industri dan sebagian mungkin bisa dijadikan untuk pemukiman,”

Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan merevisi Perda Pajak Hiburan yang terlalu tinggi dan dikeluhkan para pengelola tempat hiburan malam (THM). Karena pajak hiburan mencapai 60 persen, tertinggi di Indonesia.

“Investor tentunya akan berfikir kalau pajaknya terlalu tinggi. Jadi, di tahun 2020 ini dan akan direvisi,” ujarnya.

Termasuk juga yang akan direvisi Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) karena banyak menerima pengaduan dari masyarakat yang mengeluhkan bukan saja ribet tapi juga harus mengeluarkan biaya double untuk pengurusan IMTN.

“Perda IMTN itu sudah ditetapkan, jadi DPRD Balikpapan akan me revisi seperti terjadinya keluhan keluhan masyarakat seperti hal apa yang menyusahkan masyarakat terkait adanya perda IMTN,” ujarnya.

“Contohnya mungkin yang saat ini masih tumpang tindih, yang jelas masyarakat banyak mengeluh karena lambatnya proses dan susahnya pengurusan IMTN.”

Budiono menambahkan, di penghujung tahun, para wakil rakyat Kota Balikpapan tersebut, juga membuat rancangan kerja untuk 2020. Seperti rapat kerja, mulai dari komisi maupun alat kelengakapan dewan (AKD).

“Sebelum memasuki tahun baru atau tahun anggaran baru kita harus mempunyai rancangan kerja, contohnya di BK ada 20 kali rapat internal lalu ada 5 kali kajian terkait masalah masalah ke disiplinan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.