2021 Angka Perkawainan Anak di Kaltim Sebanyak 1.089 Kasus
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan, tahun kemarin angka perkawinan anak menurun, dibanding tahun 2022. Hal itu berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kaltim.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, mengatakan, untuk tahun 2021 terjadi penurunan sebanyak 70 anak.
Dimana pada tahun 2019 sebayak 953 anak, tahun 2019 turun menjadi 845 anak, namun padaun 2020 kembali meningkat sebanyak 1.159 anak. Meski dari angka tersebut terlihat masih fluktuatif.
“Namun pada tahun 2021, angka perkawinan ada sedikit mengalami penurunan 70 anak, sehingga totalnya menjadi 1.089 anak,” ujarnya dalam Sosialisasi Peran Pengasuhan Anak dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Usia Anak
“Meski demikian, jauh sebelum pandemi, perkawinan anak memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah Indonesia,” dilansir dari Instagram Pemprov Kaltim
Menurutnya, terjadinya perkawinan anak di Indonesia tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat sejak lama yang mendukung atau menormalisasi perkawinan anak.
Hal itu seperti perspektif agama yang berpandangan bahwa menikah adalah cara untuk mencegah terjadinya perbuatan zina. Disamping kebiasaan yang dilakukan turun temurun.
“Selain itu, perspektif keluarga yang berpandangan bahwa perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun,” ujarnya
“Sehingga tidak menjadi masalah jika hal serupa tetap dilakukan dan perspektif komunitas yang beranggapan bahwa perempuan tidak perlu menempuh pendidikan yang tinggi,”
“Pandangan-pandangan ini menjadikan perkawinan anak direstui dan difasilitasi oleh orangtua, keluarga dan masyarakat.”
Padala lanjut dia, upaya untuk mencegah perkawinan anak telah dilakukan diantaranya mengubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun
Hal itu seperti tertuang melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. .
Dia menambahkan, perkawinan anak menjadi prioritas kebijakan pembangunan nasional di Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020 – 2024).
BACA JUGA