2021, Tak Bisa Bayar Pajak 4 Orang Dipidanakan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan infrastruktur tentunya perlu didukung semua pihak, salah satunya dengam pembayaran pajak bagi wajib pajak.
Kabid pemeriksaan, penagihan, intelejen dan penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara, Windu Kumoro mengatakan pada tahun 2021 total 441 wajib pajak yang tidak membayar pajak dan untuk 2020 ada 393 wajib pajak yang tidak membayar, terutama diruang lingkup kerja Kanwil DJP Kaltimtara.
“Dari jumlah tersebut ada 4 orang dipenjara pada tahun 2020, dan 4 orang tahun 2021 ada 4 orang, dimana ada yang membayar pajak pada saat penyidikan,” ujar Windu Kumoro kepada media, Rabu (19/1/2022).
Kata Windu, pajak itu bukan menjarakan orang sebanyak-banyaknya, tapi mengumpulkan duit sebanyak-banyaknya, kalau tidak membayar bisa dipenjarakan, tapi kalau dia mau bayar itu jauh lebih baik.
“Kalau kegiatannya baru itu bersifat edukasi diterbitkan surat imbauan, kalau sudah bayar pajak selesai permasalahannya, tapi misal belum mau bayar diusulkan dilakukan proses pemeriksaan, kalau ada indikasi pidana dikirim kepenyelidikan,” pungkasnya.
BACA JUGA