2022, Bantu Perbaikan 33 Unit RTLH di Dua Kelurahan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan berencana melakukan perbaikan 33 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada dua kelurahan dengan total anggaran sebesar Rp 660 juta.
“Bantuan perbaikan 33 unit RTLH di dua kelurahan di kota Balikpapan pada tahun 2022 tersebut meliputi 26 unit untuk kelurahan Baru Tengah dan 7 unit untuk kelurahan Karang Jati,” kata Kepala Disperkim Kota Balikpapan Arfiansyah kepada media, Selasa (10/5/2022).
Arfi biasa Arfiansyah disapa menjelaskan, nantinya setiap rumah akan diberi anggaran sebesar Rp 20 juta dari APBD Koya Balikpapan untuk pembelian bahan material bangunan.
Dia mengatakan, rumah yang akan mendapat bantuan pada tahun 2022 ini, harus memiliki beberapa kriteria, diantaranya adalah rumah tersebut tidak dalam status sengketa, pemilik sudah menikah, berpenghasilan di bawah UMK, dan bangunan rumah yang akan diperbaiki merupakan milik sendiri.
Menurutnya, untuk saat ini masih dalam tahap verifikasi. Hal itu untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan benar-benar layak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memastikan perbaikan RTLH akan berjalan tahun ini. Untuk anggarannya sudah siap. Tinggal pelaksanan di lapangan saja. Sebab kita masih menunggu Peraturan Walikota (Perwali). Yang sedang dalam proses,” terangnya.
Arfi menuturkan, pemerintah hanya memberikan bahan material bangunan. Untuk pengerjaannya akan dilakukan oleh warga, secara berkelompok atau gotong royong. Dan material bangunan yang diberikan sesuai dengan kebutuhannya.
“Semoga dengan bantuan RTLH tersebut, kami berharap taraf hidup warga penerima bantuan dapat meningkat sehingga mengurangi angka kemiskinan di kota Balikpapan,” harap Arfi.
Untuk diketahui, Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. (Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Derajat kelayakan rumah tempat tinggal dapat diukur dari 2 aspek yaitu (1) kualitas fisik rumah dan (2) kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu: jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC) (Badan Pusat Statistik, 2015).
Rumah Tidak Layak Huni juga didefinisikan sebagai rumah yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi syarat. Untuk menunjang fungsi rumah sebagai tempat tinggal yang baik maka harus dipenuhi syarat fisik yaitu aman sebagai tempat berlindung dan secara mental memenuhi rasa kenyamanan.
BACA JUGA