21 Juta Data Ganda Penerima Bansos Dinonaktifkan, Daerah Diminta Setor Kembali Data Penerima Bantuan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Sosial (Kemensos) meminta daerah kembaali mengusulkan data penerima bantuan. Karena ada sebanyak 21.156.000 data ganda telah dinonaktifkan setelah berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk penegak hukum.
“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21, 156 juta. Kami minta agar daerah segera mengusulan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka, karena ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini
Data ganda tersebut, temuan Kemensos yakni mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Mensos, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.
“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” katanya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Risma menuturkan, telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait, yakni Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK,” kata Mensos.
Dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DTKS, Rsima memastikan prosesnya dilakukan dengan melibatkan stakeholeder terkait.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi, memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” ujarnya.
Risma juga menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data, termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.
Kemensos mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ketiga dan keempat, digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan bank.
Kemensos mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada Oktober 2020, terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
sumber : suara.com
BACA JUGA