21 KK Terdampak Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Sepaku IKN Sepakati Ganti Rugi

Sebanyak 21 kepala keluarga di RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sepakat menerima ganti rugi /IST

BALIKPAPAN, Inilikpapan.com – Sebanyak 21 kepala keluarga di RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sepakat menerima ganti rugi.

Seperti diketahui, mereka terdampak proyek pengendali banjir Sungai Sepaku yang masuk wilayah IKN. Penyelesaian melalui Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

“Kami hari ini mencari titik temu penyelesaian dampak sosial kemasyarakatan untuk pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku,” kata Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, di Halaman Masjid Al Akbar Sepaku, Sabtu (29/06/2024).

Dalam pertemuan dengan warga yang terdampak, menyetujui empat kesepakatan bersama dalam pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku.

“Alhamdulillah, kita bersyukur dengan pendekatan yang baik, masyarakat sudah mengerti, sekarang warga sudah menandatangani kesepakatan bersama,” ujarnya

Akmal Malik menegaskan Pemerintah Pusat dan Provinsi tetap bertanggungjawab memastikan hak-hak warga dipenuhi. “Kami memastikan tidak ada hak-hak warga yang dirugikan,” tegasnya.

Diakui Akmal Malik, kehadiran mereka sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar warga mendapatkan perlindungan dalam mendukung pembangunan IKN.

Akmal Malik juga berharap setelah penandatanganan kesepakatan ini untuk segera ditindaklanjuti dengan pergantian.

BACA JUGA :

“Kami dan kita semua bersyukur masyarakat mendukung proyek pengendali banjir dan normalisasi Sungai Sepaku ini,” ujarnya.

Penanganan dan penyelesaian PDSK Plus lingkungan RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku sebelumnya telah dilakukan kunjungan ke lapangan dalam rangka sosialisasi

Proyek pengendali banjir Sungai Sepaku berada dalam Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), tetap dilanjutkan pengerjaannya.

Lahan seluas ± 2,24 hektar sepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme PDSK dan mengusulkan perbaikan peraturan terkait untuk penyelesaian lahan ADP OIKN yang terdapat penguasaan masyarakat secara keseluruhan.

Berita acara kesepakatan ditandatangani 21 warga terdampak dan Pj Gubernur Akmal Malik, serta Pj Bupati Makmur Marbun, Deputi Sosbud Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda Yosiandi Radi Wicaksono, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kaltim Deni Ahmad Hidayat.

Tampak menyaksikan, Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo. (adpimprovkaltim)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.