227 Wajib Pajak di Kaltim dan Kaltara Ikut Tax Amnesty
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama sebulan jumlah wajib pajak yang mengikuti tax amnesty seluruhnya mencapai 227 wajiub pajak terdiri dari 154 wajib pajak pribadi dan 73 wajib pajak badan.
Selama periode tersebut, atau sejak 18 Juli hingga 19 Agustus, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) telah mengumpul uang tebusan tax amnesty sebanyak Rp10,8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, pihak telah menerima sebanyak 145 Surat Pernyataan Harta (SPH) dari wajib pajak.
“Selain itu, kita telah menerbitkan 112 Surat Keterangan Pengampunan Harta (SKPH),” ujarnya.
Samon juga merinci wajib pajak yang mengikuti tax amnesty ini dari sektor UKM juga ada. Dari 112 SKPP itu, total nilai uang tebusan mencapai Rp4,28 miliar.
“Sementara nominal Pengungkapan Harta (PH) yang disampaikan mencapai Rp325 miliar,” ungkapnya.
Adapun jumlah wajib pajak UKM yang mengikuti tax amnesty berjumlah 51 dengan nilai uang tebusan mencapai Rp792 juta, dengan pengungkapan harta mencapai Rp158 miliar.
Kanwil DJP Kaltimra juga mencatat deklarasi dalam negeri dari 54 wajib pajak dengan nilai tebusan Rp3,1 miliar dan pengungkapan harta mencapai Rp158 miliar.
Disamping itu juga ada 5 wajib pajak melakukan deklarasi luar negeri dengan nilai uang tebusan mencapai Rp328 juta dan pengungkapan hartanya mencapai Rp8,2 miliar. Kata dia, wajib pajak yang melakukan deklarasi di luar negeri memiliki harta berupa properti.
Di kantor DJP kaltimra diakui Samon antusiasme wajib pajak untuk mencari informasi dan mengikuti tax amnesty terbilang tinggi. Sejak pertama kali tax amnesty diberlakukan, Kanwil DJP Kaltimra dan kantor pajak pratama telah menyosialisasikan beleid tax amnesty sebanyak 80 kali.
“Untuk target di DJP kaltimra kita belum ada target berapa. Kalau secara keselurahan (nasional) tax amnesty Rp165 triliun,” tambahnya.
Ribuan wajib pajak telah tercatat mengikuti sosialisasi dan berkonsultasi kepada kantor pajak. Oleh karena itu, dia mengimbau agar para WP langsung menanyakan informasi mengenai tax amnesty kepada petugas di kantor pajak. Samon pun telah membuka layanan informasi 24 jam.
Imbauannya itu bertujuan untuk menghindari kerugian yang bisa timbul akibat menggunakan jasa dari konsultan hukum yang tak berizin.
Kendati belum menemukan kasus penipuan dari konsultan pajak tak berizin di Kaltimra, Samon mengatakan kantor pajak telah menemukan kasus kerugian di Sumatera.
“Ya, memang pilihan apakah WP mau menggunakan jasa dari konsultan pajak atau langsung konsultasi kepada kami. Tapi kalau mau menggunakan konsultan pajak, sebaiknya langsung tanya sertifikatnya. Kami pun punya data konsultan yang sudah bersertifikat, jadi akan mudah dipantaunya,” pungkasnya.
BACA JUGA