23 Anggota Khilafatul Muslimin Ditetapkan Tersangka Karena Menyebarkan Ajaran yang Bertentangan dengan Pancasila

Viral aksi konvoi sepeda motor bawa atribut berupa bendera dan poster Khilafah di media sosial. (Instagram/suara)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sebanyak 23 anggota Khilafatul Muslimin telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Mereka ditangkap di beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ditetapkan tersangka itu terkait kasus penyebaran berita bohong dan ajaran idelogi yang  berlawanan dengan Pancasila. 

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Ramadhan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Ramadhan menjelaskan, 23 anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap tersebut, diantaranya enbam ditangkap di wilayah Jawa Tengah (Jateng), lima di Lampung dan 5 di Jawa Barat (Jabar)

“Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” imbuh Ramadhan.

Para tersangka, kata Ramadhan, dipersangkakan dengan Pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.

Selain itu, mereka juga disangkakan telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.