240 Ormas Terdaftar di Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com Pemerintah Kota Balikpapan mencatat, hingga kini da sebanyak 240 organisasi kemasyarakatana (ormas) yang terdaftar, aktif maupun pasif. Hal itu dikatakan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Balikpapan Astani.
“2016 kemarin ada banyak yang mengajukan. Itu sudah termasuk 240 ormas. Nah untuk perpanjangan itu berdasarkan anggaran dasar mereka ada yang 3 tahun ada 5 tahun. Kalau kita untuk masa SKT itu 5 tahun,” ujar Astani.
Namun dari sekitar ratusan itu, memastikan belum ada pengajuan permohonan pembentukan ormas Front Pembela Islam (FPI) maupun elemen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI.
“Secara resmi laporan ke kita nggak ada termasuk mengajukan pembentukan legal formal kemari,” ujarnya.
Menurutnya, untuk pembentukan wadah sebuah organisasi kemasyarkaat lokal harus dilakukan melalui Kesbangpol setempat. Hal ini sesuai dengan ketentuan lama dari Kemendagri yang proses administarasi pembentukan ada di daerah.
“Kalau secana nasional bisa mereka ke Kementerian Hukum dan Ham. Kalau disini mereka lapor saja supaya kita tahu keberadaanya,”ujarnya.
Dalam Permendagri dan penjabaran dari PP 58 2016 tentang Ormas diatur mengenai pendaftaran Ormas yakni semua harusnya satu pintu yakni di Kemendgari.
“Dari kita menghimpun kalau cukup syarat kita sampaikan kemendagri,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam pembentukan suatu ormas menurutnya semua waga masyarakat memiliki hak sama untuk membentuknya. Ini diatur dalam konstitusi untuk berserikat dan berkumpul memiliki hak yang sama .
“Cuma kalau ada penolakan kita disitulahn kita melakukan pembinaan kepada semua masyarakat agar tetap bersatu padu menjaga ketertiban kota,”tandansya.
BACA JUGA