Polres Panggil Dinas Pangan Balikpapan Soal Surat Izin Pembelian Solar Subsidi Oleh Masud

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com-– Polres Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim akan memanggil Kepala Bidang Perikanan dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Kota Balikpapan.

Pemanggilan ini dilakukan untuk pengungkapan kasus dugaan minyak solar ilegal yang dilakukan oleh Masud pada Senin, (22/7) lalu di jalan Persatuan RT 02 No 13 kelurahan Manggar baru, Balikpapan Timur.

Adanya pemanggilan DPPP Kota Balikpapan ini terkait adanya surat keterangan yang membolehkan tersangka Masud mengambil BBM bersubsidi yang digunakan sebagai modus untuk membeli solar di SPBN.

“Kita mau menanyakan kenapa surat itu bisa keluar kepada tersangka,” ujar Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra melalui Kanit Tipiter Satreskirm Polres Balikpapan, Ipda Henny Purba, Senin (29/7/2019).

Lanjut Henny, pemanggilan Kepala Bidang Perikanan DPPP tersebut rencananya akan dilakukan pada Rabu (31/7) mendatang. Dan akan memintai keterangan terkait berapa jumlah izin nelayan yang memiliki surat yang membolehkan membeli solar bersubsidi bagi para nelayan.

“Intinya kita memintai keterangan pihak pemberi izin, kenapa surat itu bisa keluar pada tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut Ipda Henny Purba menjelaskan, saat ini kelanjutan kasus illegal oil ini sudah sampai pada tahap pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), bahkan jaksa yang akan melanjutkan kasus ini juga telah diketahui penyidik.

“Saat ini kita tinggal nunggu satu saksi lagi yang memberikan izin itu. Saksi yang sudah ada kan empat orang, nanti tambah satu lagi yang dari pemberi izin, jadi ada lima saksi,” jelasnya.

Tersangka Masud sendiri terang Ipda Henny Purba, tengah mengajuka penangguhan penahanannya, meski saat ini tersangka masih berada di tahanan Polres Balikpapan. Sehingga pihaknya akan mempertimbangkan masalah ini, karena tersangka memiliki riwayat penyakit.

“Dia ada sakit rematik di kakinya, kemungkinan sambil dirawat, tapi tetap wajib lapor kedepannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Polres Balikpapan berhasil melakukan pengungkapan kasus illegal oil jenis solar sekitar 1 ton lebih, diantaranya tiga drum berisi bbm jenis solar subsidi dan 14 jirigen yang tiap jirigennya berisi 35 liter solar.

Solar illegal tersebut sebenarnya merupakan solar subsidi untuk para nelayan. Namun, kenyataannya solar subsidi tersebut digunakan pelaku untuk dijual kembali ke nelayan dan industri.

Solar subsidi tersebut normalnya di jual hanya sekitar Rp. 5.100 namun setelah diambil dan ditampung pelaku, BBM tersebut dijual kembali dengan harga sekitar Rp. 7.000 kepada nelayan dan Rp 8.000 ke industri.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.