30 Ribu KK Penerima Bansos Covid-19 Bakal Dicoret, DPRD Tak Bisa Berbuat Banyak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menyebutkan bahwa seluruh bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak covid-19, mulai dari penganggaran hingga distribusi kewenangan Pemerintah Kota
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi. Itu sesuai yang diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
“Sejak diterbitkannya, Perpu Nomor 1 Tahun 2020, semuanya sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah,” ujarnya, Senin (21/09).
Dia mengatakan, mulai dari kewenangan alokasi anggaran dari APBD untuk bansos maupun warga yang mendapatkan, semuanya merupakan kewenangan Pemerintah Kota. DPRD Kota Balikpapan tidak memiliki kewenangan.
Sehingga ketika Pemerintah Kota Balikpapan berencana mencoret sekitar 30 ribu kepala keluarga (KK) penerima bansos yang rencananya akan dilanjutkan hingga Desember 2020. Para wakil rakyat tidak dapat berbuat banyak.
“Kami tidak melakukan invensi atas kebijakan pemerintah tersebut, karena ini sudah diatur dalam Perpu,” ujarnya.
Pada tahap pertama hingga tahap ke empat, April-Juli 2020 sebanyak 70 ribu KK mendapatkan bansos mulai dari sembako hingga uang tunai. Namun bantuan selanjutnya hanya 40 ribu KK yang akan mendapatkan.
Kata dia, dikuranginya jumlah KK yang menerima bansos karena harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Mengingat APBD Kota Balikpapan mengalami defisit akibat pandemi covid-19.
APBD Balikpapan 2020 disahkan sebesar Rp 2,7 triliun, defisit menjadi Rp 2,5 trilun. Kemudian akibat pandemi covid-19 dan penerimaan tidak sesuai target sehingga APBD Perubahan akhirnya disahkan Rp 2,022 triliun.
BACA JUGA