Top Header Ad

304 WNI Terbebas Dari Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri

Tenaga kerja Indonesia di Hongkong / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Kementerian Luar Negeri membeberkan capaian keberhasilan yang dilakukan tahun ini, khususnya menyangkut penyelamatan warga Negara Indonesia diluar negeri.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, terdapat sebanyak 91.764 kasus WNI yang ditangani Perwakilan Indonesia diluar negeri.

“Lalu terdapat Rp 574 miliar hak-hak warga Negara kita terutama para pekerja migran kita yang dapat kita selamatkan . Terdapat 43 sandera yang bisa kita bebaskan,” ujarnya

“Terdapat pula 304 warga Negara Indoensia yang dapat kita bebaskan dari ancaman hukuman mati,”

Dia mengatakan, dari data-data tersebut, bahwa negara selama ini selalu hadir untuk memberikan perlindungan bagi warganya diluar negeri, khususnya yang selama ini menjadi pekerja    

“Jadi angka ini selain menunjukkan capaian dari pemerintah bahwa Negara hadir untuk perlindungan warganya. Tapi disisi lain menunjukkan betapa tantangan perlindungan warga Negara Indonesia begitu besar,” ujarnya.

Kata dia, saat ini pemerintah fokus bagaimana melakukan langkah-langlah pencegahan, agar warga khususnya yang akan bekerja diluar negeri tidak mengalami masalah.

“Kita bukan hanya fokus bagaimana menyelesaikan kasus yang diluar negeri tapi bagaimana juga melakukan langkah pencegahan sejak di dalam negeri. Jadi harus ada kerjasama dari hulu ke hilir,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.