36 Pohon Palem dan Kamboja Kuning Peneduh Pantai Manggar Ditebang Orang Tidak Dikenal

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan Oemy Facessly tidak dapat menutupi kegeraman saat ditemui wartawan usai rapat pagu pemerintah kota.

Hal ini dikarenakan 36 pohon palem yang menghiasi pantai Manggar ditebang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Pohon ukuran sedang yang sedang tumbuh ini ditebang itu di jalan Jalur II menuju Pantai Manggar.

“Kami sangat menyayangkan aksi tebang pohon ini. Pohon itu kami tanam tujuannya untuk peneduh dan keindahan pantai kok malah dipotong-potong,” tandas Omey, (26/3/2018).
Pihaknya sudah melakukan kordinasi dan pelaporan kepada kepolisian.

Oemy berjanji akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Itu tingginya sekitar 4 meter yang ditebang, bahkan ada yang dicabut bagi pohon yang masih sekitar 2 meter. Ini kami akan kerjasama untuk mencari dan akan kami proses secara hukum, kami tidak main-main untuk tindaklanjuti,” tegasnya.

“Kami mohon apa bila ketemu segera ditindak hukum. Pohon itu ada di tengah-tengah antara jalan dua, berada di median jalan dan tidak mengganggu rumah orang,” lanjutnya.

Dari informasi yang diperoleh, pemotongan pohon palem dilakukan pada Sabtu lalu.

Pihaknya bekerjasama dengan Dinas Linkungan Hidup (DLH) Balikpapan untuk menanam pohon tersebut.

“Modusnya kami tidak tahu, tapi pohon itu dipotong sejak dua hari (sabtu malam) lalu ketika malam hari. Jadi saya tidak suka dan sangat kecewa, karena kami bekerja keras untuk keindahan Pantai Manggar,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Balikpapan Suryanto mengatakan, penanaman pohon dan penebangan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2009.

Terkait penebangan pohon di pantai Manggar itu, Suryanto mengaku, belum mengetahuinya.

“Persoalan penebangan pohon kami belum lihat secara fisiknya, pohon apa yang ditebang, di mana dan sebagainya. Kalau melanggar aturan tentu proses secara hukum, di dunia ini tidak ada yang kebal hukum. Kalau salah tidak perlu didampingi. Namanya peruskan pohon ditebang dan sudah ada peraturannya,” kata Suryanto.

Dia meminta kepada Lurah dan Camat agar melakukan sosialisasi kepada warganya. Penebangan pohon tidak dapat dilakukan sendiri namun telah diatur dengan berbagai pertimbangan.

“Kalau mengganggu halaman rumah atau sebagainya sampaikan kepada Kelurahan dan Kecamatan, bagaimana prosesnya kalau mengganggu. Kalau mau ditebang harus dikoordinasikan dengan baik. Karena ada aturan, tapi kalau pohon itu tidak mengganggu tiba-tiba ditebang itu harus diperjelas siapa yang tebang. Ada sanksinya” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.