37 Warga Binaan Lapas Balikpapan Dapat Remisi Natal, Jadi Kado Spesial Tahun Ini
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com, – Sebanyak 37 warga binaan Lapas Kelas IIA Balikpapan yang beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Penyerahan remisi dilakukan dalam upacara sederhana di Aula Astakubrata, Lapas Kelas IIA Balikpapan, Minggu (25/12/2024).
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Mustofa, menyerahkan secara simbolis kepada dua perwakilan warga binaan.
Rincian pemberian remisi tersebut meliputi 1 orang mendapatkan remisi 15 hari, 25 orang mendapat remisi 1 bulan, 9 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, melalui sambutannya, mengungkapkan bahwa pemberian remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif dalam program pembinaan.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas usaha warga binaan memperbaiki diri selama menjalani hukuman. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan menjalani hidup yang lebih positif,” ujar Kepala Lapas dalam sambutannya.
Mustofa menambahkan, momen ini menjadi kebahagiaan ganda bagi warga binaan Nasrani.
“Selain merayakan Natal, mereka juga mendapatkan remisi sebagai bentuk penghargaan atas pemenuhan syarat administratif dan substantif. Ini hak mereka,” tuturnya.
Perayaan sederhana ini menambah sukacita Natal di Lapas Balikpapan. Warga binaan berharap kado remisi ini bisa menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik.***
BACA JUGA