39 Pelaku Usaha Langgar Jam Malam, Tukang Ojek Ajak warga Kurangi Keluar Malam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 39 pelaku usaha maupun aktifitas masyarakat langgar jam malam, Rabu (09/09) kemarin. Mereka terjaring operasi yang digelar tim gabungan karena tetap beraktifitas diatas jam 22.00 Wita.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, para pelaku usaha ataupun kegiatan masyarakat yang melanggar jam malam tersebut, terpaksa ditutup maupun dibubarkan, sebagai antisipasi pencegahan penularan covid-19.
‘“Yang jenis usaha untuk pemantauan jam malam itu terjaring ada 39 kegiatan atau aktifitas masyarakat yang kita tutup terkait dengan pemberlakuan jam malam, jam 22 keatas,” ujar Zulkifli saat konfrensi pers.
Sementara pelanggaran protokol kesehatan khususnya masyarakat yang tidak mengenakan masker terjaring sebanyak 1.076 orang hingga hari ini. “Sampai hari ini terjaring 1.076 untuk pelanggaran warga kota,” ujarnya.
Sementara Fajri yang sehariharinya berprofesi sebagai ojek mengatakan, warga untuk sementara tidak terlalu banyak beraktifitas. Apalagi saat ini terlah diberlakukan kembali jam malam sejak 1 September pekan kemarin.
“Jadi sekarang itu sudah ada jam malam jadi buat teman-teman warga Balikpapan kurang-kurangi jalan, kurang-kurangi nongkrong supaya Balikpapan cepat hilang corona nya. Bosan juga kita ada corona ini,” ujar Fajri yang diajak konfrensi pers
Selain itu Fajri juga mengingatkan warga agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah. Karena jika tidak akan terjaring razia dan membayar denda Rp 100 ribu ataupun kerja sosial memberihkan area publik.
“Apalagi sekarang juga sudah ada larangan bagi siapa yang melanggar tidak pakai masker itu kena denda
Kamu bayar Rp 100 ribu kalau gak pakai masker, kalau kamu gak bayar kamu bersihkan jalanan ,” ujarnya
“Kamu disuruh nyapu mamamu dirumah saja gak mau , ya kan. Jadi buat warga Balikpapan kalau bis akeluar pakai masker, jaga jarak, cuci tangan.”
BACA JUGA