4.109 Karyawan di Kaltim Dirumahkan dan 323 di PHK

PHK/ilustrasi (revolusioner.org)

SAMARINDA, Inibalikpapan – Ribuan warga Kaltim dirumahkan dan ratusan lainnya di PHK akibat wabah virus corona. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim Datuk Badaruddin.

Pemerintah Provinsi Kaltim menyebutkan, berdasarkan data yang diterimamenyebutkan sejak 7 April 2020, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 4.109 orang berasal dari 70 perusahaan di Kaltim.

Sedangkan tenaga kerja yang di PHK atau pemutusan hubungan kerja sebanyak 323 orang dari 33 perusahaan.

“Data masuk kita terima dan update terus setiap hari. Kemungkinan akan terus bertambah dan data diteruskan ke Kemenaker,” ujar Badaruddin melalui akun resmi instagram Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Para tenaga kerja yang di PHK akibat dampak wabah corona akan diverifikasi untuk mendapatkan kartu prakerja,”

Pihaknya juga mengimbau, perusahaan agar melaporkan jika ada pekerja yang tepapar covid-19. “Kita belum menerima informasi ada karyawan yang terpapar Covid-19,” ujarnya.

Kaltim akan mendapatkan kuota kartu prakerja dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sekitar kurang lebih 84 ribu, dalam pekan ini. Rencananya akan diprioritaskan untuk tenaga kerja yang di PHK

Nanti Kemenaker yang akan menentukan yang menadapatkan konpensasi kartu prakerja. Karena Disnakertrans hanya memverifikasi data dan melaporkannya data lengkap by name- by address yang dikirim berupa nama karyawan, nomor kontak, NIK, email dan pekerjaan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.