4.778 Narapida di Kaltim dan Kaltara Terima Remisi, 124 Narapidana Bebas

Gubernur Kaltim Isran Noor saat menyerahkan remisi ke narapidana remisi di Halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda / akun Instagram Pemprov Kaltim

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Sebanyak 4.778 narapidana di Kaltim dan Kaltara mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan tahun ini.  Demikian Disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemententerian Hukum dan HAM Kaltimtara Agus Subandriyo.

Dia mengatakan, dari 4.788 narapidana yang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa tahanan tersebut, sebanyak 124 narapidana di Kaltim dan Kaltara bahkan akan langsung bebas tepat di HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus 2020.

“Dari 4.778 orang untuk Kaltim remisi umum I ada 3.853 orang, remisi umum II ada 100 orang. Kaltara Remisi umum I ada 801 orang, dan remisi umum II ada 24 orang,” ujar  Agus Subandriyo dikutp dari akun resmi Instagram Pemprov Kaltim, Minggu (16/07)

Sementara Gubernur Kaltim Isran Noor berharap, agar narapidan yang mendapatkan remisi bebas, kembali dalam kehidupan yang lebih baik dan tidak lagi melakukan hal-hal yang bisa kembali berususan dengan hukum

“Yang sudah keluar (bebas) jangan kumat lagi.,” ujar Isran yang ikut menyerahkan remisi di Halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda

“Melalui remisi diharapkan mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat,”

Kata dia, setiap memperingati HUT Kemerdekaan para narapidana mendapatkan pengurangan masa tahanan. “Ya, itulah keistimewaan hari kemerdekaan kita, selalu memberikan remisi. Ada yang bebas murni, ada yang bebas bersyarat. Masih ada yang harus menjalani sisa hukuman,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.