40 Perusahaan di Balikpapan Pekerjakan Ratusan Tenaga Kerja Asing
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tak ingin kecolongan, Pemerintah Kota Balikpapan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan asing dan lokal yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Balikpapan Tirta Dewi mengatakan, saat ini ada sekitar 40-an perusahaan asing maupun perusahaan lokal yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Menurutya, jumlah pekerja asing di Kota Balikpapan terus menurun, tahun 2016 sebanyak 253 orang, tahun 2015 sebanyak 300-an orang dan tahun 2014 sebanyak 400 orang. Rata-rata didimonasi dari Cina.
Kata dia, rata-rata perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing khususnya di sector migas Dan menurunnya jumlah pekerja asing tersebut, karena banyak perusahaan yang tutup natau habis kontrak.
“Yang mempekerjakan sekitar 40-an lebih (perusahaan). Bukan hanya perusahaan asing, tetapi juga ada perusahaan Indonesia juga,” kata Tirta Dewi.
“Bagaimana pengawasan tenaga kerja asing kita juga kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. Karena per 1 Oktober 2016 itu kewenangan pengawasan sudah ditarik ek Pemerintah Provinsi,”
Dia menambahkan, seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib mengurus IMTA dimana per orang nya dikenakan retribusi 1.000 dolar US per tahun. Perusahaan yang tidak mengurus IMTA maka terancam ditutup, karena dianggap mempekerjakan tenaga kerja asing illegal.
Seperti diketahui, diawal tahun ini 22 warga Negara sing diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan. Mereka diamankan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kota Balikpapan. Rata-rata menyalahi ijin tinggal dan berasal dari Cina.
BACA JUGA