41 Daerah Calon Tunggal, Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pilkada Serentak 2024 bkal diwarnai dengan calon tunggal atau akan melawan kotak kosong. Data KPU disebutkan, ada 41 daerah yang hanya calon tunggal.
Dimana 41 daerah yang calon tunggal yakni terdiri dari, 1 Pemilihan Gubernur (Pilgub), 35 Pemilihan Bupati (Pilbup) dan 5 Pemilihan Wali Kota (Pilwakot).
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, jika nantinya kotak kosong yang menang, maka akan ditunjuk Penjabat (Pj) sementara.
“Pilkada ini bertujuan untuk memilih kepala daerah, namun jika kotak kosong yang menang, kepala daerah yang menjabat nantinya bukanlah yang dipilih oleh masyarakat dalam pilkada, melainkan penjabat sementara,” ungkap Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin (9/9/2024).
Menurut dia, kotak kosong sendiri akan berseberangan dengan eksistensi Pilkada jika memang terjadi. “Semangat pilkada menjadi tidak terwakili di situ,” ujar dia.
Afif juga menjelaskan bahwa sesuai peraturan saat ini, jika kotak kosong menang, Pj Gubernur akan ditunjuk untuk menjabat selama lima tahun, karena harus menunggu Pilkada Serentak berikutnya. Namun, menurutnya, periode ini terlalu lama.
BACA JUGA :
Oleh sebab itu, Afif mengungkapkan adanya aspirasi untuk mempercepat proses pemilihan tanpa harus menunggu lima tahun, dengan kemungkinan pemilihan diadakan tahun berikutnya
“Jika harus menunggu lima tahun, tentu itu sangat lama. Oleh karena itu, ada pemikiran yang sedang kami komunikasikan,” ujarnya
“Jika memungkinkan dan ideal, dapatkah pilkada diadakan setahun setelah tahapan pilkada selesai? Hal ini akan kami bahas lebih lanjut besok,”
KPU dijadwalkan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9/2024) untuk membahas regulasi terkait kemenangan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kami mengajukan hal ini karena ada diskusi dan pandangan bahwa pemilihan dapat dilakukan di tahun berikutnya. Oleh karena itu, kami akan berkonsultasi dengan DPR selaku pembuat undang-undang untuk memastikan apakah hal ini memungkinkan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPU RI membuka opsi untuk mengadakan pilkada ulang pada akhir 2025 jika banyak wilayah dengan calon tunggal dimenangkan oleh kotak kosong dalam Pilkada 2024.
“Secara prinsip, KPU memerlukan waktu sekitar 9 bulan untuk mempersiapkan tahapan pilkada. Jadi, opsi yang tersedia adalah kemungkinan besar pilkada ulang akan dilaksanakan pada akhir 2025,” ujar anggota KPU RI August Mellaz.
BACA JUGA