43 Laporan Masuk Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kaltim, Mayoritas Netralitas ASN

Hari Darmanto
Hari Darmanto

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto mengungkapkan, pihaknya menerima sebanyak 43 laporan dugaan pelanggaran selama tahapan pilkada.

Dari puluhan laporan tersebut, terbanyak mendominasi pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Termasuk diantaranya yang dilakukan pejabat.

“Sejauh ini ada 43 penanganan pelanggaran  yang kami register, ya isunya netralitas ASN yang mendominasi,” ujarnya usai rapat koordinasi (rakor) forkopimda se- Kaltim bersama tim pemantau di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu 13 November 2024.

“Memang dari 43 perkara itu mayoritas terjadi di tahapan kampanye, ada 24 perkara yang kami tangani

Puluhan pelanggaran itu, selain netralitas ASN, juga kampanye diluar jadwal ataupun administrasi. Begitupun, melanghalang-halangi kampanye yang sudah masuk pengadilan.

“Kemudian ada pejabat yang membuat tindakan keputusan menguntungkan paslon, kemudian kegiatan kampanye diluar jadwal, itu isu-isu yang muncul,” ujarnya

BACA JUGA :

“Baru satu yang sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan, itu kasus yang di Balikpapan (menghalang-halangi kampanye,”

Dia mengungkapkan, tidak semua laporan terkait pelanggaran pilkada kemudian dibahas di Sentra Pengekan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kemudian dibawa ke pidana.

“Jadi tidak semua yang kami tangani masuk perkara, dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu misalkan terjadi beberapa peristiwa yang objektifnya, obyektifnya masuk, tapi syarat  subyktifnya gak masuk,” ujarnya

“Misalkan dugaan money politik yang dilakukan seseorang, ternyata orang yang melakukan perbuatan bukan masuk dalam kategori pelaksana kampanye, tim kampaye atau peserta pemilu di masa kampanye,”

“Tapi perbuatan memberikan uang materi lainnya ada, dari sisi hukum gak sempurna syarat obyektifnya masuk, subyektifnya gak.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.