44.000 Narapidana Diusulkan Mendapat Amnesti, Dari Kasus UU ITE Hingga Pengguna Narkoba
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mencatat ada sebanyak 44.000 narapidana yang memungkinkan untuk diusulkan menerima amnesti atau penghapusan hukuman.
Data ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, di Istana Kepresidenan pada Jumat (13/12/2024).
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas;
Lalu, Menteri HAM Natalius Pigai; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto; Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; serta Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin.
“Saat ini kami mencatat sekitar 44.000 narapidana yang memungkinkan diusulkan untuk amnesti. Angka pastinya masih perlu diverifikasi. Ini masih dalam tahap paparan awal,” ungkap Supratman dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Presiden Setuju, DPR Akan Dimintai Pertimbangan
Meskipun Presiden Prabowo setuju secara prinsip terhadap pemberian amnesti, keputusan akhir masih memerlukan pertimbangan dari DPR.
“Presiden setuju untuk pemberian amnesti, namun kami akan meminta pertimbangan dari DPR. Dinamika selanjutnya akan kami pantau setelah pengajuan resmi ke parlemen,” ujar Supratman.
BACA JUGA: Bahaya Narkoba
Untuk Mengurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Supratman menyampaikan tiga poin utama yang dibahas dalam rapat terbatas, yakni transfer narapidana terkait beberapa kasus dengan negara sahabat yang kebetulan dihukum di Indonesia.
Pemberian amnesti kepada narapidana yang sedang dalam proses asesmen oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan atas pertimbangan kemanusiaan.
“Dengan estimasi jumlah ini, kapasitas lapas bisa berkurang sekitar 30 persen,” jelas Supratman.
Kriteria Kasus yang Bisa Mendapat Amnesti
Beberapa jenis kasus yang diusulkan untuk mendapatkan amnesti meliputi, kasus penghinaan atau pelanggaran undang-undang ITE yang terkait kepala negara.
Narapidana dengan kondisi kesehatan kronis, seperti HIV atau gangguan jiwa. Kasus terkait Papua yang bukan melibatkan tindakan bersenjata (sekitar 18 orang). Narapidana pengguna narkoba yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.
Namun, Supratman menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada pengedar maupun bandar narkoba. “Tidak ada amnesti untuk mereka yang berstatus pengedar atau bandar,” tegasnya.
BACA JUGA