46 WNI yang akan Melaksanakan Ibadah Haji, Ditolak Masuk Imigrasi Arab Saudi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) yang berencana melaksanakan ibadah haji, namun justru ditolak masuk oleh otoritas Arab Saudi.
Merepun pun di pulangkan ke Indonesia setelah tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari. Mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. Namuntidak lolos proses imigrasi karena visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief dilansir dari laman Kemenag
Disinggung soal kemungkinan pihak Kementerian Agama (Kemenag) akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang
“kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ujarnya
“Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” sambungnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” tandasnya.
BACA JUGA