5 Anggota TNI Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Panglima TNI : Mereka Punya Peran Masing-masing
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Lima, dari sepuluh anggota TNI ditetapkan jadi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, dugaanya 10 anggota TNI yang terlibat. Mereka memiliki peran masing-masing. Mulai dari hanya menjaga hingga dugaan terlibat dalam kekerasan fisik.
“Ya mereka [perannya] ada yang penjaga, ada yang ikut mungkin melakukan tindakan-tindakan secara fisik gitu,” ujar Andika dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Namun Andika mengaku belum mengetahui secara detail keterlibatan para anggota TNI itu sejak kapan. Karena sudah cukup lamanya kasus ini terjadi, yakni sejak 2011 silam.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyatakan, lima anggota TNI ditetapkan tersangkadalam kasus kerangkeng manusia.
Mereka yakni berinisial SG, AF, LS, S dan MP. Kelima anggota TNI tersebut bahkan telah ditahan. Mereka ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan
“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” kata Tatang
Tatang menerangkan kalau berkas hasil penyidikan kelima tersangka itu sudah dilimpahkan Oditurat Militer Medan. “Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tatang menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Kalau sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
BACA JUGA