5 Hal Mitigasi dalam Upaya Antisipasi Fenomena La Nina, Daerah Bisa Tetapkan Status Siaga Darurat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mengingatkan pemerintah daerah maupun masyarakat untuk waspada dan mengantisipasi adanya potensi dampak La Nina di Indonesia.
Merujuk informasi yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofiisika (BMKG), potensi La Nina di Indonesia dapat terjadi pada periode Oktober 2021 hingga Februari 2021.
Catatan BNPB, dalam kurun waktu lima tahun terakhir frekuensi bencana yang paling banyak terjadi adalah bencana Hidrometeorologi dengan kejadian mendominasi yaitu banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor.
“Kita sekarang tidak hanya berjuang melawan pandemi saja, tetapi juga bencana lainnya, salah satunya adalah bencana hidrometeorologi,” jelas Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito
Ganip menjelaskan ada 5 hal yang dapat dilakukan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan jangka pendek dalam menghadapi dampak dari La Nina yang dapat menimbulkan beberapa kejadian bencana hidrometeorologi.
Pertama adalah dengan memeriksa dan memastikan kesiapan personel, alat, sarana dan prasarana pendukung lainnya. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggelar apel kesiapsiagaan oleh segenap komponen di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya pada level daerah diminta untuk menyiapkan rencana kontijensi (renkon) daerahnya masing-masing. BNPB telah menginstruksikan kepada BPBD untuk menyusun renkon dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.
Pemerintah juga dapat menyiapkan status siaga darurat di wilayahnya apabila diperlukan.
Upaya mitigasi bencana hidrometeorologi untuk jangka pendek dapat dilakukan dengan penanaman vegetasi, pembersihan saluran air, pembenahan tanggul sungai, penguatan lereng, serta optimalisasi penguatan drainase.
Selain itu, BNPB meminta pemerintah daerah khusunya BPBD untuk selalu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana hidrometeorologi.
Salah satu edukasi yang dapat diberikan adalah apabila turun hujan dengan durasi lebih dari satu jam dan objek pada jarak pandang 30 meter sudah tidak terlihat, maka masyarakat di daerah lereng tebing dan sepanjang aliran sungai harus dievakuasi sementara.
Sementara untuk mitigasi jangka panjang, Ganip menjelaskan bahwa tata ruang harus sejalan dan sensitif dengan aspek kebencanaan.
“Dalam hal tanah longsor misalnya, pemanfaatan lahan kritis sebagai tempat pemukiman tidak seharusnya dilakukan,” ujar Ganip.
BACA JUGA