5 Hasil PSU Pilkada Digugat ke MK, KPU Masih Tunggu Register Resmi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada kembali menjadi sorotan setelah hasil PSU di lima daerah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, hingga Sabtu (12/4/2025), kelima permohonan tersebut belum tercatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) MK.
Berdasarkan informasi di situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) terkait PSU tersebut berasal dari lima kabupaten, yaitu:
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Buru
- Kabupaten Pulau Taliabu
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari MK terkait status registrasi permohonan gugatan tersebut.
“KPU masih menunggu kepastian apakah perkara PHP ini akan diregister ulang oleh MK,” ujar Idham dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Ia menambahkan, beberapa daerah lain yang juga menyelenggarakan PSU saat ini sedang menghadapi potensi sengketa serupa.
“Ada beberapa daerah pelaksana PSU lain yang juga diperselisihkan hasilnya dan berpotensi masuk ke MK,” jelasnya.
Jika MK memutuskan untuk meregister perkara-perkara tersebut ke dalam BRPK, maka prosesnya akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Namun jika tidak teregister, maka KPU akan langsung menetapkan pasangan calon terpilih sesuai regulasi yang berlaku.
“Apabila tidak diregister dalam BRPK, maka penetapan pasangan calon terpilih akan mengacu pada Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024,” tambah Idham.
Kendati demikian, KPU memastikan kesiapan penuh untuk menghadapi setiap gugatan yang masuk.
“Jika diregistrasi, KPU siap menghadapi persidangan dengan menyiapkan jawaban sebaik mungkin,” tegasnya.
BACA JUGA :
Diketahui, 10 daerah telah menggelar PSU, sehingga saat ini tersisa 14 daerah yang belum melaksanakan PSU. Sebelumnya, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024. Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar PSU.
Adapun daerah yang harus menggelar PSU ialah:
- Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pasaman
- Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Mahakam Ulu
- Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Boven Digoel
- Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Barito Utara
- Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
- Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Magetan
- Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Buru
- Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 Pilgub Papua
- Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Banjarbaru
- Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Empat Lawang
- Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bangka Barat
- Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Serang
- Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 Pilbup Pesawaran
- Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Kutai Kartanegara
- Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Pilwalkot Kota Sabang
- Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII 2025 Pilbup Kepulauan Talaud
- Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Banggai
- Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Gorontalo Utara
- Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bungo
- Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Bengkulu Selatan
- Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 Pilwalkot Kota Palopo
- Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Parigi Moutong;
- Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Siak
- Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Pulau Taliabu.
BACA JUGA