50 Persen dari Usia 18-59 Tahun Wajib Vaksin Covid-19

Vakisn / ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengungkapkan, dari hasil rapat dengan Pemerintah Pusat melalui zoom meeting bahwa 50 persen dari usia-18-59 wajib vaksin covid-19.

“Diberitahu yang wajib vaksin itu adalah usia 18 sampai 59, Itu kan 50 persen dari jumlah wajib vaksin,” ujar Rizal Effendi.

Namun untuk program gratis vaksin hanya 30 persen dari kategori usia 18-59 tahun diantaranya petugas medis, petugas pelayanan publik dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS . Sementara sisanya harus biaya mandiri.

“Jadi 70 persen yang usia 18-59 itu mandiri. Kalau mandiri berarti ada beban biaya. Tapi belum jelaskan berapa biayanya,” ujarnya.

Sementara kuota vaksin untuk Kaltim maupun Kota Balikpapan, Rizal menyatakan, belum mendapat informasi. Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk membentuk Satgas Vaksin Covid-19.

“Kita belum tahu berapa kuota vaksin, tapi 70 persen mandiri (biaya) masyarakat. Kita jumlahnya belum tahun usia 18-59 tahun,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.