51.722 Rumah Tidak Layak Huni di Kaltim, Sebanyak 15.072 Unit Telah Direhabilitasi

peninjauan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Balikpapan oleh Gubernur Kaltim, Sabtu (16/10/2021)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rumah tidak layak huni yang tersebar di kota dan kabupaten di Kaltim cukup banyak yakni mencapai 51.722 unit. Setiap tahun targetnya 5 ribu unit rumah direhabilitasi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengatakan, untuk skema pembiayaan rehabilitasi dari APBD Provinsi, APBN maupun APBD Kota dan Kabupaten.

“Yang mana setiap tahunnya ditergetkan ada 5 ribu unit penanganan rumah tidak layak huni,” ujarnya disela-sela peninjauan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Balikpapan oleh Gubernur Kaltim, Sabtu (16/10/2021)

Dia mengatakan, hingga tahun ketiga rumah tidak layak huni yang telah direhabilitasi sebanyak 15.072 unit dan tahun ini sebanyak 1.100 unit rumah layak huni direhabilitasi lagi.

“Dan alhamdulilah sampai dengan tahun ketiga ini penanganan kita sudah mencapai 15072 unit aartinya kita sudah suprplus 72 unit,” ujarnya

“Pada tahun ini Provinsi menargetkan 1100 unit ruMAH melalui APBD murni Provinsi ,”

Untuk Kota Balikpapan sebanyak 100 unit rumah tidak layak huni yang akan direhabilitasi. Tersebar di tiga kecamatan yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Timur dan Balikpapan Selatan.

Balikpapan Timur mendapatkan 35 unit rehabilitasi rumah tidak layak huni. “Mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan lancar. Satu rumah itu nilainya rata-rata Rp 25 juta,” sebutnya.

Hanya saja lanjut dia, ada batasan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 khususnya untuk luas area kumuh yang bisa ditangani pemerintah daerah.

“Kendala kami adalah masalah kewenangan, karena pembatasan kewenangan menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah provinsi hanya dapat mengatasi wilayah kumuh antara 10 sampai 15 hektar,” jelasnya.

“Sedangkan kumuh 15 hekar ketas adalah kewenangan Pemerintah Pusat, kemudian 10 hektar kebawah adalah kewenangannya kabupaten kota.”tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.